TAJOM.ID, JAMBI – Upaya pemberantasan narkoba oleh Polres Tebo terus membuahkan hasil. Dalam waktu dua hari saja, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu yang diduga terkait jaringan lapas.
Residivis Kembali Tertangkap
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pria berinisial MA (34), yang ternyata baru keluar dari penjara pada 2024 usai menjalani hukuman atas kasus serupa, kembali harus berurusan dengan hukum. Dari tangan MA, petugas menyita empat paket kecil sabu seberat total 3,44 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip, alat isap, serta uang tunai sebesar Rp1.480.000. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama AN, yang disebut sebagai penghubung dengan seorang narapidana bernama AR di Lapas Kelas II B Tebo.
Penangkapan Kedua, Jejak Mengarah ke Lapas
Tak lama berselang, Rabu dini hari (28/5/2025), Satresnarkoba kembali bergerak. Kali ini, giliran AN (31) yang diamankan di kawasan Pasar Muara Tebo. Saat ditangkap, AN kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,83 gram. Ia mengaku baru pertama kali menjual sabu, dan mendapatkan barang haram tersebut dari napi yang sama, AR.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, memastikan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kami akan terus dalami kasus ini. Dugaan keterlibatan napi di Lapas Kelas II B Tebo jadi perhatian khusus,” ujar IPDA Ardimal.
Satresnarkoba Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan peran napi dalam mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji.