Redaksi

PENERBIT

PT. GENTA SUARA MEDIA

NAMA MEDIA

Tajom.id

SK KEMENKUMHAM RI

NOMOR AHU-0110963.AH.01.01.TAHUN 2025

DASAR HUKUM

Akta Notaris dengan Nomor 1 Tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat oleh Yandrik Ershad S.H., M.KN

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kode KBLI : 63122

Periklanan

Kode KBLI : 73100

PIMPINAN REDAKSI

Harun

NPWP

1000000007718392

NOMOR INDUK BERUSAHA

1603260098927

WARTAWAN 

Jecky

PENGEMBANG IT/WEBSITE

Ara Permana Putra

ALAMAT REDAKSI

Jln. Raja Yamin, Kel.Selamat, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, 36124

KONTAK REDAKSI

Telepon/Whatsapp :

0812-1488-3573

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

PT. GENTA SUARA MEDIA

1. Dalam menjalankan tugas, karyawan dan wartawan Tajom.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website TAJOM.ID

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Genta Suara Media (Tajom.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui :

Nomor HP/WA :

0812-1488-3573

Surel (email) : mediatajom@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Tajom.id, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. GENTA SUARA MEDIA (Tajom.id,) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. GENTA SUARA MEDIA (Tajom.id,) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.

Arsip