• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

08/07/2026

Peko Meninggal, Netizen Serukan Boikot Jamtos: Soroti Akun Resmi yang Dinilai Tak Berempati

06/10/2026

Siapa RT Paling Digital di Kota Jambi? Pendaftaran Kampung Digital Dibuka

06/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

01/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

01/10/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Politik

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

by Redaksi
08/07/2026
in Politik
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025. Seorang anggota DPRD berinisial AA diketahui tidak melaksanakan kegiatan reses selama satu tahun penuh, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

BPK menjelaskan, pada 2025 DPRD Muaro Jambi melaksanakan tiga kali masa reses, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.

Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00 serta tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa anggota DPRD berinisial AA tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025.

Bahkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan, AA mengakui bahwa Reses I hingga Reses III tidak pernah dilaksanakan.

Meski demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan tetap dicairkan kepada yang bersangkutan.

“Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas uang reses yang telah diterima sebesar Rp106.941.000,00, yang terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain temuan terhadap AA, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Muaro Jambi.

Berdasarkan konfirmasi kepada dua toko ATK, nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Jumlah maupun harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga mengakibatkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.

Secara keseluruhan, nilai temuan BPK atas kegiatan reses DPRD Muaro Jambi mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri atas:

Pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan oleh AA sebesar Rp106.941.000,00.

Pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.

BPK mencatat bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00. Namun, hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan sebesar Rp110.737.000,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas temuan itu, BPK menyatakan telah terjadi kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan reses yang meliputi belanja bahan-bahan lainnya, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos), belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan umum, belanja sewa bangunan atau fasilitas umum, belanja sewa alat musik, serta belanja tunjangan reses DPRD dengan nilai yang masih harus ditindaklanjuti sebesar Rp110.737.000,00.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial AA maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait temuan BPK tersebut. (*)

Tags: BPK Muaro JambiDana Reses DPRDDPRD Muaro JambiLHP BPK Muaro JambiReses DPRD Muaro JambiSekretariat DPRD Muaro JambiTemuan BPK 2025
Share202Tweet126SendScan
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen SAKIP

Next Post

Wiranto Minta Bidpropam Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik kasus Korupsi DAK Rp. 21,8 Miliar

Related Posts

TINDAK Akan Laporkan Dugaan SPJ Fiktif Pimpinan DPRD Muaro Jambi ke Kejari dan Badan Kehormatan

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI — Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pertanggungjawaban perjalanan dinas...

Next Post

Wiranto Minta Bidpropam Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik kasus Korupsi DAK Rp. 21,8 Miliar

MTQ Tingkat Kecamatan Bergulir, Wali Kota Maulana: Teguhkan Nilai Al Qur’an Menuju Generasi Muda Berkarakter

Sambut Ajaran Baru Masuk Sekolah, Pemkot Bersama Baznas Kota Jambi Salurkan Ribuan Paket Bantuan Pendidikan

Hari Pertama Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026/2027, Wali Kota Maulana Imbau Orang Tua Antarkan Anak Ke Sekolah

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Jadi Dalang Peredaran 536 Butir Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id