TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025. Seorang anggota DPRD berinisial AA diketahui tidak melaksanakan kegiatan reses selama satu tahun penuh, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.
BPK menjelaskan, pada 2025 DPRD Muaro Jambi melaksanakan tiga kali masa reses, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.
Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00 serta tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa anggota DPRD berinisial AA tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025.
Bahkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan, AA mengakui bahwa Reses I hingga Reses III tidak pernah dilaksanakan.
Meski demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan tetap dicairkan kepada yang bersangkutan.
“Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas uang reses yang telah diterima sebesar Rp106.941.000,00, yang terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain temuan terhadap AA, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Muaro Jambi.
Berdasarkan konfirmasi kepada dua toko ATK, nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Jumlah maupun harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga mengakibatkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.
Secara keseluruhan, nilai temuan BPK atas kegiatan reses DPRD Muaro Jambi mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri atas:
Pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan oleh AA sebesar Rp106.941.000,00.
Pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.
BPK mencatat bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00. Namun, hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan sebesar Rp110.737.000,00.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas temuan itu, BPK menyatakan telah terjadi kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan reses yang meliputi belanja bahan-bahan lainnya, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos), belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan umum, belanja sewa bangunan atau fasilitas umum, belanja sewa alat musik, serta belanja tunjangan reses DPRD dengan nilai yang masih harus ditindaklanjuti sebesar Rp110.737.000,00.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial AA maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait temuan BPK tersebut. (*)






![Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/06/images-22-75x75.jpeg)






