TAJOM.ID, JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh Dedy Verisandy, masyarakat Jambi, pada Selasa (23/6/2026). Pengaduan itu disampaikan melalui kuasa hukum Beny Junaidi, S.H. dan Nofriyanto, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Ivan Wirata yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program “Jambi Mantap”.
Dalam laporan disebutkan, pernyataan itu disampaikan Ivan Wirata saat menghadapi massa aksi pendukung program MBG di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Kuasa hukum pengadu menilai Ivan Wirata mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang tidak mencerminkan posisi Ivan Wirata sebagai wakil rakyat yang seharusnya menampung seluruh aspirasi masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya yang bersangkutan menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat secara menyeluruh, bukan justru menunjukkan keberpihakan secara terbuka terhadap program pemerintah,” ujar Beny Junaidi dikutip dari arungnews.com.
Selain itu, pihak pengadu menilai sikap tersebut telah melampaui tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi karena DPRD memiliki fungsi pengawasan dan tidak berada pada posisi sebagai bagian dari eksekutif.
“Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran etik karena tidak sesuai dengan sumpah jabatan dan tata tertib DPRD,” tambah Nofriyanto.
Dalam petitum laporan, pengadu meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi menerima dan memproses laporan tersebut serta menyatakan Ivan Wirata terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Mereka juga meminta agar BK DPRD Provinsi Jambi memberikan sanksi tegas kepada Ivan Wirata, termasuk pemberhentian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menegaskan pasang badan untuk keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu ia sampaikan saat temui ratusan massa tatkala menggelar aksi unjuk rasa pro MBG pada Jumat, (19/6/2026) siang.
Massa yang menamakan diri sebagai “Aliansi Masyarakat Jambi” tersebut mendorong supaya program MBG terus dilanjutkan. Soal banyaknya koruptor yang sudah ditangkap di tubuh Badan Gizi Nasional, massa mendesak supaya koruptornya yang ditangkap bukan malah menutup programnya.
”MBG harus tetap dilanjut, MBG harus tetap dilanjut,”ujar Ivan bak sedang berorasi dikutip dari tanyafakta.co.
Dia mengatakan bahwa dirinya sangat mengetahui persis bagaimana kondisi indeks pembangunan manusia di Provinsi Jambi.
”Jambi mantap harus mencapai 80%,” tegasnya.
Menurutnya Kalau IPM itu baik memiliki beberapa indikator salah satunya kesehatan.
”Kematian bayi harus nol, gizi anak harus terjamin. Untuk itu, harus makan bergizi,” serunya.
Dia pun tampak kesal dengan gerakan mahasiswa dan masyarakat yang lebih dahulu melakukan gerakan secara nasional yang mendesak penghentian MBG akhir-akhir ini.
”Masa DPR disuruh membatalkan program MBG. Enggak ada,” katanya.
Ivan dengan “berapi-api” juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pendataan terhadap penerima manfaat MBG di Provinsi Jambi.
”Total 446 jiwa. Bayangkan setiap hari mereka mendapatkan makanan bergizi, mana tau ekonominya miskin ekstrem, bisa sakit maag kalau tidak makan pagi, masa MBG mau dihapus? Lanjutkan!!” Seru Ivan.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi perhatian dan aspirasi Aliansi Masyarakat Jambi terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Yang mana kata Ivan, DPRD Provinsi Jambi memiliki komitmen yang sama dengan pengunjuk rasa, yaitu memastikan program ini tetap berjalan, tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan.
”Kalau tuntutannya seperti ini, memperjuangkan aspirasi ini, kami pasang badan DPRD Provinsi Jambi,” tegasnya.
















