• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026

Dekranasda Kota Jambi Dorong Generasi Muda Mandiri Lewat Pelatihan Membatik

24/06/2026

Buntut “Pasang Badan” Untuk MBG, Ivan Wirata dilaporkan Ke BK DPRD Provinsi Jambi

24/06/2026

GMNI Jambi Desak Klarifikasi Pernyataan Ivan Wirata Terkait MBG, Pertanyakan Netralitas Fungsi Pengawasan DPRD

22/06/2026

Wiranto Tantang Ivan Wirata Pasang Badan untuk Dugaan Anggaran Siluman 57 Miliar: Jangan Hanya MBG!

21/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

by Redaksi
01/07/2026
in Hukum
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Sengketa hubungan industrial antara seorang karyawan dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.

Gugatan tersebut diajukan Randu Kurniawan melalui Kantor Hukum Sonny J. Pardede, S.H., dan Partner selaku kuasa hukumnya. Sidang perdana digelar di PHI Jambi pada Rabu, (1/7/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan gugatan.

Dalam gugatan tersebut, Randu mempersoalkan status hubungan kerja yang dijalaninya selama bertahun-tahun. Ia menuntut pengakuan status sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, sekaligus mempermasalahkan hak-hak normatif yang dinilai belum dipenuhi selama bekerja di Perumda Tirta Mayang.

Randu Kurniawan menyebut telah bekerja selama sembilan tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2025. Namun selama kurun waktu tersebut, hubungan kerjanya disebut hanya diperpanjang melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu enam bulan sekali dan tidak pernah diangkat sebagai pegawai tetap.

Menurut pihak Penggugat, pola hubungan kerja tersebut perlu diuji karena pekerjaan yang dijalankan bersifat tetap dan berkelanjutan. Hal itu dinilai berkaitan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan mengenai penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain meminta pengakuan status hubungan kerja, Penggugat juga menggugat pembayaran selisih gaji serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya selama masa kerja sembilan tahun yang dianggap seharusnya diterima apabila statusnya telah disesuaikan sebagai pekerja tetap.

“Klien kami bekerja cukup lama, sembilan tahun sejak 2016 sampai 2025. Namun setelah kontrak berakhir pada pertengahan 2025, justru diberhentikan dan tidak diperpanjang. Kontrak setiap enam bulan itu sebenarnya seperti apa,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sonny usai persidangan.

Pada sidang perdana tersebut, pihak Penggugat hadir melalui kuasa hukum bersama Randu Kurniawan selaku principal. Sementara pihak Tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan gugatan.

Kuasa hukum Penggugat juga menyoroti pola kontrak kerja jangka pendek yang diperpanjang secara berulang selama bertahun-tahun. Menurutnya, praktik tersebut perlu menjadi perhatian apabila memang terjadi dalam lingkungan perusahaan daerah.

“Skema kontraknya cukup aneh. Perpanjangan dilakukan setiap enam bulan selama bertahun-tahun, padahal klien kami bukan pekerja outsourcing. Sementara aturan ketenagakerjaan memiliki batasan mengenai penggunaan status pekerja kontrak,” katanya.

Pihak Penggugat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Jambi Maulana agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Perumda Tirta Mayang.

“Perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Perlu dicek kembali apakah peraturan perusahaan maupun kebijakan Direksi sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Jambi juga mendorong para pihak untuk membuka ruang penyelesaian melalui perdamaian guna mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat melalui mekanisme e-court litigasi.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Jambi karena menyangkut tata kelola hubungan kerja di lingkungan badan usaha milik daerah serta kepastian perlindungan hak pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. (*)

Tags: KetenagakerjaanPDAM Tirta Mayang Kota JambiPengadilan HI JambiPHI JambiSonny Pardede
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

Related Posts

Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

by Tim Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI -  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH mengapresiasi Wali Kota Jambi Dr. dr. H....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id