• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

Peko Meninggal, Netizen Serukan Boikot Jamtos: Soroti Akun Resmi yang Dinilai Tak Berempati

06/10/2026

Siapa RT Paling Digital di Kota Jambi? Pendaftaran Kampung Digital Dibuka

06/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

01/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

01/10/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

by Redaksi
01/07/2026
in Hukum
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Sengketa hubungan industrial antara seorang karyawan dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi.

Gugatan tersebut diajukan Randu Kurniawan melalui Kantor Hukum Sonny J. Pardede, S.H., dan Partner selaku kuasa hukumnya. Sidang perdana digelar di PHI Jambi pada Rabu, (1/7/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta pembacaan gugatan.

Dalam gugatan tersebut, Randu mempersoalkan status hubungan kerja yang dijalaninya selama bertahun-tahun. Ia menuntut pengakuan status sebagai karyawan tetap sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, sekaligus mempermasalahkan hak-hak normatif yang dinilai belum dipenuhi selama bekerja di Perumda Tirta Mayang.

Randu Kurniawan menyebut telah bekerja selama sembilan tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2025. Namun selama kurun waktu tersebut, hubungan kerjanya disebut hanya diperpanjang melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu enam bulan sekali dan tidak pernah diangkat sebagai pegawai tetap.

Menurut pihak Penggugat, pola hubungan kerja tersebut perlu diuji karena pekerjaan yang dijalankan bersifat tetap dan berkelanjutan. Hal itu dinilai berkaitan dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan mengenai penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain meminta pengakuan status hubungan kerja, Penggugat juga menggugat pembayaran selisih gaji serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya selama masa kerja sembilan tahun yang dianggap seharusnya diterima apabila statusnya telah disesuaikan sebagai pekerja tetap.

“Klien kami bekerja cukup lama, sembilan tahun sejak 2016 sampai 2025. Namun setelah kontrak berakhir pada pertengahan 2025, justru diberhentikan dan tidak diperpanjang. Kontrak setiap enam bulan itu sebenarnya seperti apa,” ujar kuasa hukum Penggugat, Sonny usai persidangan.

Pada sidang perdana tersebut, pihak Penggugat hadir melalui kuasa hukum bersama Randu Kurniawan selaku principal. Sementara pihak Tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan gugatan.

Kuasa hukum Penggugat juga menyoroti pola kontrak kerja jangka pendek yang diperpanjang secara berulang selama bertahun-tahun. Menurutnya, praktik tersebut perlu menjadi perhatian apabila memang terjadi dalam lingkungan perusahaan daerah.

“Skema kontraknya cukup aneh. Perpanjangan dilakukan setiap enam bulan selama bertahun-tahun, padahal klien kami bukan pekerja outsourcing. Sementara aturan ketenagakerjaan memiliki batasan mengenai penggunaan status pekerja kontrak,” katanya.

Pihak Penggugat berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Wali Kota Jambi Maulana agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Perumda Tirta Mayang.

“Perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Perlu dicek kembali apakah peraturan perusahaan maupun kebijakan Direksi sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Jambi juga mendorong para pihak untuk membuka ruang penyelesaian melalui perdamaian guna mencari solusi terbaik atas sengketa yang terjadi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat melalui mekanisme e-court litigasi.

Perkara ini menjadi perhatian publik di Jambi karena menyangkut tata kelola hubungan kerja di lingkungan badan usaha milik daerah serta kepastian perlindungan hak pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. (*)

Tags: KetenagakerjaanPDAM Tirta Mayang Kota JambiPengadilan HI JambiPHI JambiSonny Pardede
Share208Tweet130SendScan
Previous Post

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

Next Post

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism

Related Posts

HUT ke-52 Tirta Mayang, Wali Kota Maulana Dorong Perusahaan Daerah Semakin Mandiri dan Berkinerja Tinggi

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha,...

Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

by Tim Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI -  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH mengapresiasi Wali Kota Jambi Dr. dr. H....

Next Post

Dihadapan Wamenpora, Wali Kota Jambi Dorong Pembangunan GOR Untuk Tingkatkan PAD Dari Sport Tourism

Wali Kota Jambi Tegaskan Pentingnya Penguatan Karakter Generasi Muda

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Inisiasi Kebijakan “Ayah Bahagia” Untuk Sukseskan Program GEMAR, Wali Kota Jambi Raih Penghargaan Dari BKKBN

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkot Jambi Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen SAKIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id