TAJOM.ID, MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H. Musa Rajekshah menerima kunjungan Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian, di ruang kerjanya, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (10/6/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat terkait tiga undang-undang strategis, yaitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pertemuan itu, Wagub menyampaikan sejumlah pokok pikiran mengenai perlunya revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah, khususnya untuk memperkuat otonomi dan kewenangan pemerintah provinsi. Ia menyoroti pembagian dana hasil perkebunan yang dinilai belum berkeadilan.
“Di Sumatera Utara, hampir 50 persen wilayahnya merupakan daerah perkebunan. Namun, dana bagi hasil dari sektor ini masih sangat kecil. Jika saja kelapa sawit diperlakukan sama seperti tambang minyak, maka daerah akan lebih maju. Bahkan, jika daerah memperoleh bagi hasil yang besar, mungkin mereka tidak perlu lagi mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” ujar Surya.
Terkait UU Pelayanan Publik, Wagub menekankan pentingnya regulasi yang dapat memperkuat kualitas layanan publik, dengan prinsip cepat, transparan, dan efisien dalam penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, mengenai UU ASN, ia berharap regulasi dapat lebih menekankan profesionalisme aparatur, termasuk pejabat politik seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, setelah menduduki jabatan publik, setiap pejabat harus tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Anggota DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan reses dan penyerapan aspirasi. Ia telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Beberapa isu utama yang muncul, antara lain tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, rendahnya kapasitas aparatur di daerah, serta pelayanan publik yang belum merata, lambat, dan kurang transparan,” katanya.
Penrad juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN, penegakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik, serta perlunya alokasi dana APBN yang lebih besar bagi Sumatera Utara, mengingat potensi ekonominya yang besar, terutama dari sektor perkebunan.
“Semua masukan dari masyarakat ini akan kami bawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan penguatan regulasi nasional. Kami berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Faisal Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya.(*)