• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

02/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home PEMERINTAHAN

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

by Redaksi
20/10/2025
in PEMERINTAHAN
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah tegas dalam pengaturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Jambi secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Solar Bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Jambi.

Kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas keluhan para sopir angkutan dan bus yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Selain itu, penerapan juknis diharapkan mampu mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU yang selama ini menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kota Jambi.

Langkah ini merupakan hasil audiensi antara Pemkot Jambi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.

Wali Kota Jambi Dr. Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah terhadap kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas ekonomi, terutama sektor UMKM. Karena itu, kebijakan ini penting untuk menata ulang mekanisme pengisian solar bersubsidi,” ujar Maulana.

Menurutnya, melalui juknis tersebut pemerintah daerah menetapkan sejumlah langkah konkret agar penyaluran solar bersubsidi lebih terarah dan terukur. Langkah itu meliputi pendataan ulang seluruh kendaraan penerima subsidi, penggunaan stiker resmi dan verifikasi kendaraan yang berhak mengisi di SPBU, penerapan sistem barcode, serta kewajiban menunjukkan STNK asli setiap kali pengisian dilakukan.

Selain itu, ditetapkan pula batasan nominal pengisian per kendaraan, yakni maksimal Rp200 ribu per hari untuk mobil roda empat dan Rp350 ribu per hari untuk kendaraan roda enam. Namun, kebijakan pembatasan tidak berlaku bagi bus pariwisata berukuran medium, karena bersifat nonkomersial dan mendukung sektor wisata daerah.

Maulana menambahkan, pendataan kendaraan akan dilakukan secara bertahap dengan berbasis data valid untuk menghindari penyalahgunaan. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Pertamina, dan pengelola SPBU guna menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan begitu, kemacetan di SPBU bisa diurai dan distribusi berjalan lancar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maulana menyampaikan bahwa juknis ini mulai diberlakukan resmi pada Selasa (21/10/2025). Pelaksanaannya akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan. Tim pengawas akan memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam sistem pendataan.

“Kami ingin pengawasan dilakukan bersama-sama agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan,” kata Maulana.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban selama penerapan kebijakan berlangsung. Ia menegaskan, aparat kepolisian siap membantu proses pengawasan dan memastikan keamanan di setiap SPBU.

“Kalau ada kejanggalan atau kendala di lapangan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani akan diarahkan ke SPBU lain. Kami minta semua pihak tetap tertib,” imbau Boy.

Dengan diberlakukannya juknis ini, Pemkot Jambi berharap distribusi solar bersubsidi di Kota Jambi menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di titik-titik rawan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.

“Kita ingin BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, tidak ada lagi penyimpangan. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, agar ekonomi tetap bergerak dan transportasi berjalan lancar,” pungkas Wali Kota Maulana.

Tags: BBM SubsidiMaulanaPemkot JambiWalikota Jambi
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

Related Posts

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

by Redaksi
16/10/2025
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin apel Satuan Tugas Penindakan Kelompok Kriminal Bermotor...

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

by Redaksi
14/10/2025
0

TAJOM.ID , KOTA JAMBI - Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, MKM, secara simbolis menyerahkan paket bantuan berupa protein hewani...

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

by Redaksi
10/10/2025
0

TAJOM.ID , JAKARTA - Kabar bahagia datang bagi masyarakat kurang mampu di Kota Jambi. Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana,...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id