TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah tegas dalam pengaturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Jambi secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Solar Bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Jambi.
Kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas keluhan para sopir angkutan dan bus yang kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Selain itu, penerapan juknis diharapkan mampu mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU yang selama ini menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kota Jambi.
Langkah ini merupakan hasil audiensi antara Pemkot Jambi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.
Wali Kota Jambi Dr. Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah terhadap kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas ekonomi, terutama sektor UMKM. Karena itu, kebijakan ini penting untuk menata ulang mekanisme pengisian solar bersubsidi,” ujar Maulana.
Menurutnya, melalui juknis tersebut pemerintah daerah menetapkan sejumlah langkah konkret agar penyaluran solar bersubsidi lebih terarah dan terukur. Langkah itu meliputi pendataan ulang seluruh kendaraan penerima subsidi, penggunaan stiker resmi dan verifikasi kendaraan yang berhak mengisi di SPBU, penerapan sistem barcode, serta kewajiban menunjukkan STNK asli setiap kali pengisian dilakukan.
Selain itu, ditetapkan pula batasan nominal pengisian per kendaraan, yakni maksimal Rp200 ribu per hari untuk mobil roda empat dan Rp350 ribu per hari untuk kendaraan roda enam. Namun, kebijakan pembatasan tidak berlaku bagi bus pariwisata berukuran medium, karena bersifat nonkomersial dan mendukung sektor wisata daerah.
Maulana menambahkan, pendataan kendaraan akan dilakukan secara bertahap dengan berbasis data valid untuk menghindari penyalahgunaan. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Pertamina, dan pengelola SPBU guna menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan begitu, kemacetan di SPBU bisa diurai dan distribusi berjalan lancar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maulana menyampaikan bahwa juknis ini mulai diberlakukan resmi pada Selasa (21/10/2025). Pelaksanaannya akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan. Tim pengawas akan memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam sistem pendataan.
“Kami ingin pengawasan dilakukan bersama-sama agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan,” kata Maulana.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban selama penerapan kebijakan berlangsung. Ia menegaskan, aparat kepolisian siap membantu proses pengawasan dan memastikan keamanan di setiap SPBU.
“Kalau ada kejanggalan atau kendala di lapangan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani akan diarahkan ke SPBU lain. Kami minta semua pihak tetap tertib,” imbau Boy.
Dengan diberlakukannya juknis ini, Pemkot Jambi berharap distribusi solar bersubsidi di Kota Jambi menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di titik-titik rawan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.
“Kita ingin BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, tidak ada lagi penyimpangan. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, agar ekonomi tetap bergerak dan transportasi berjalan lancar,” pungkas Wali Kota Maulana.