TAJOM.ID, TOBA — Pemerintah Kabupaten Toba bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (24/6/2025) di Gedung DPRD Toba.
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang berisi apresiasi, kritik membangun, serta sejumlah masukan dan catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Toba.
Adapun garis besar pandangan fraksi DPRD adalah sebagai berikut:
Fraksi Nasdem-PSI menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah, efektivitas belanja, pemanfaatan Silpa, pengelolaan aset, reformasi birokrasi, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat menyoroti perlunya evaluasi program yang kurang berdampak dan meminta penjelasan terkait penyertaan modal ke Bank Sumut sebesar Rp 48,7 miliar.
Fraksi PKB meminta klarifikasi atas tingginya Silpa serta mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Pauddikmas.
Fraksi Golkar menyoroti penurunan kas dan besarnya Silpa serta menyarankan peningkatan akuntabilitas keuangan dan optimalisasi potensi PAD melalui UU No. 1 Tahun 2022.
Fraksi PDI Perjuangan menyarankan optimalisasi efisiensi penggunaan anggaran.
Fraksi Gerindra mengapresiasi realisasi anggaran 96,62% namun mempertanyakan Silpa dan kejelasan sertifikasi aset tanah Pemkab.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi, rapat diskors dan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Bupati Toba.
Penjelasan Bupati atas Silpa Rp 61 Miliar
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dalam nota jawabannya menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan fraksi dan menjelaskan bahwa tingginya Silpa sebesar Rp 61.056.202.769,56 terjadi karena sebagian besar merupakan dana-dana yang penggunaannya telah ditentukan dan belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
Rincian Silpa tersebut antara lain:
Kas di Kasda sebesar Rp 51 miliar, terdiri dari sisa DAK Fisik dan Non Fisik, Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Fiskal, DAU Spesific Grant, serta dana tunjangan guru dan gaji ke-13.
Kas BLUD RSUD Porsea sebesar Rp 5,7 miliar.
Dana BOS, BOK Puskesmas, dan kapitasi FKTP masing-masing tersebar di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
“Terima kasih kami ucapkan atas saran dari fraksi dewan yang terhormat terkait Silpa Anggaran yang sangat tinggi. Ke depannya Pemerintah Kabupaten Toba akan menggunakan anggaran dengan lebih efektif dan efisien sehingga angka Silpa dapat diminimalisir demi percepatan visi dan misi Bupati Toba Mantap 2029,” ujar Bupati Toba dalam rapat paripurna tersebut.
Nota jawaban tersebut kemudian diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD oleh Bupati dan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, sebagai bagian dari kelanjutan proses pembahasan Ranperda.
Rapat Paripurna berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB untuk tindak lanjut pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.(*)