TAJOM.ID, LAGUBOTI – Bupati Toba Effendi SP Napitupulu, didampingi Sekretaris Daerah Drs. Augus Sitorus, melakukan kunjungan ke Pasar Tradisional Laguboti pada hari Senin (9/6/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pasar saat puncak aktivitas jual-beli yang dikenal masyarakat Batak sebagai “Onan”.
Pasar Laguboti, salah satu pusat perdagangan utama di Kabupaten Toba, memang paling ramai setiap hari Senin. Meskipun aktivitas jual-beli berlangsung setiap hari, momentumnya mencapai puncak pada hari tersebut.
Setibanya di lokasi tersebut, Bupati disambut hangat oleh para pedagang dan pengunjung. Mereka saling bersalaman dan berbincang. Turut mendampingi kunjungan ini yakni Asisten II Jonni Lubis, Kepala Dinas Perindagkop Salomo Simanjuntak, dan Kepala Satpol PP Haryanto Butarbutar.
Dalam kunjungannya, Effendi dan rombongan berjalan menyusuri area pasar. Mereka berdialog langsung dengan pedagang dan pembeli yang datang dari berbagai desa di Kecamatan Laguboti. Effendi mengajak masyarakat tukar informasi serta memberikan saran dan masukan mengenai kondisi pasar saat ini.
Beberapa keluhan yang disampaikan didengar baik oleh Effendi, seperti pedagang yang berjualan di luar area resmi pasar dan pendirian lapak (los) di lokasi yang dianggap melanggar aturan serta merugikan pedagang lainnya. Menyikapi hal itu, Bupati segera menegur pedagang yang membangun lapak di luar ketentuan.
Effendi juga meminta agar lapak yang telah berdiri dibuat penyesuaian: dindingnya disempurnakan agar tidak menghalangi pedagang lain. Ia menekankan pentingnya menciptakan kenyamanan bersama.
“Bapak Sekda dan Bapak Kadis, tolong secepatnya mencari win‑win solution terkait para pedagang yang berada di luar pasar seperti itu juga yang membangun los (lapak). Kita berharap jangan sampai pedagang lainnya terganggu serta jangan sampai ada terjadi permasalahan antara sesama pedagang karena persoalan serupa rupa,” tutur Effendi.
Sebagai tindak lanjut, Sekdakab Toba dan Dinas Koperindag telah diperintahkan untuk segera merancang solusi, guna memastikan kelangsungan kegiatan pedagang secara tertib dan harmonis.(*)