TAJOM.ID, MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Kamis (26/6/2025).
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, menyampaikan harapannya agar materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejati Sumut dapat bermanfaat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kominfo Sumut.
Adapun materi yang diberikan meliputi pencegahan tindak pidana korupsi dan bijak dalam menggunakan media sosial, guna menghindari jerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Diharapkan materi yang diberikan dapat mengoptimalkan tugas pelayanan ASN Dinas Kominfo Sumut,” ujar Achmad Yazid Matondang.
Yazid juga menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan di era perkembangan dunia digital. Ia mengingatkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat menjadi alat untuk melakukan kejahatan, seperti prostitusi daring, perjudian online, pembobolan ATM, serta pencurian data perusahaan melalui internet. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan transaksi elektronik.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai upaya mengatur pemanfaatan teknologi informasi secara terarah dan etis.
“Apabila teknologi dan informasi tidak digunakan dengan tepat, maka akan bisa menjadi bumerang atau menjerat secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Yazid menyampaikan bahwa pemahaman terhadap hukum sangat penting sebagai panduan dalam menjalankan tugas pembangunan di Sumatera Utara yang semakin kompleks.
“Karena pada hakikatnya aturan ini bukan semata-mata membatasi kebebasan masyarakat, akan tetapi dibuat untuk mengatur, menertibkan, dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Andre Wanda Ginting, menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomi.
“Kami hadir ke mari meningkatkan kesadaran terhadap regulasi yang telah berlaku sehingga kita dapat menciptakan kerja yang lebih terbuka, akuntabel dan transparan,” ujar Andre.(*)