TAJOM.ID, JAMBI – Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, menjadi satu-satunya wilayah di provinsi tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk pemekaran daerah. Rencananya, Muaro Bungo akan dimekarkan menjadi dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Muaro Bungo dan Kota Bungo.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengonfirmasi kabar ini di Jambi pada Minggu (17/5). “Kabupaten Bungo yang mendapat rekomendasi dan sudah masuk dalam Prolegnas baru untuk dibahas,” ujarnya.
Dari enam kabupaten di Provinsi Jambi yang mengajukan usulan pemekaran, Muaro Bungo menjadi yang pertama kali berproses. Masuknya usulan ke dalam Prolegnas merupakan syarat utama bagi suatu wilayah untuk mendapatkan status otonomi daerah baru.
Sudirman menjelaskan bahwa proses pemekaran setelah masuk Prolegnas dapat memakan waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun. Ia menekankan perlunya keseriusan bersama dalam mendorong proses ini, mengingat peran pemerintah provinsi terbatas pada pemberian rekomendasi.
“Perlu keseriusan bersama untuk mendorong pemekaran wilayah, tahapan pemerintah provinsi sifatnya hanya memberi rekomendasi untuk diteruskan,” katanya.
Sesuai prosedur, usulan pemekaran diawali dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi. Setelah melalui kajian administratif, lingkungan, dan potensi daerah, serta dinyatakan memenuhi syarat, usulan tersebut baru diteruskan ke pemerintah pusat.
“Ada juga dari kabupaten langsung ke pusat dengan harapan menjadi inisiatifnya DPR RI. Saya belum dapat informasi lain, baru Bungo yang masuk, harus lebih gesit lagi mengupayakan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan DPR,” lanjut Sudirman.
Selain Kota Muaro Bungo, terdapat lima wilayah lain di Provinsi Jambi yang juga masuk dalam wacana pemekaran daerah, yaitu:
- Kabupaten Sungai Bahar, pemekaran dari Kabupaten Muaro Jambi (6 kecamatan, luas sekitar 1.278 Km2).
- Kabupaten Merlung Tungkal Ulu, pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6 kecamatan, luas sekitar 2.853 Km2).
- Kabupaten Kerinci Hilir, pemekaran dari Kabupaten Kerinci (8 kecamatan, luas sekitar 1.762 Km2).
- Kabupaten Gunung Masurai, pemekaran dari Kabupaten Merangin (6 kecamatan, luas sekitar 3.452 Km2).
- Kabupaten Tabir Raya, pemekaran dari Kabupaten Merangin (5 kecamatan, luas sekitar 2.000 Km2).