TAJOM.ID, – Marka jalan berupa garis, simbol, dan penanda visual lainnya berperan sangat penting dalam kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Di Indonesia, marka bukan hanya alat bantu navigasi, tetapi juga sarana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Misalnya, garis yang jelas di jalan utama terbukti membantu menurunkan angka kecelakaan akibat menyalip tak terkendali.
Menurut data Kementerian Perhubungan, akibat marka yang pudar atau tidak dipatuhi, puluhan ribu kecelakaan terjadi setiap tahun, terutama pada jalan nasional dengan arus tinggi. Artikel ini bertujuan menjelaskan secara komprehensif perbedaan makna, fungsi, serta dampak keselamatan berbagai jenis marka jalan, sesuai regulasi Permenhub No. 67/2018 dan kerangka ilmiah akademik.
2. Landasan Teoritis dan Regulasi
Definisi Akademik dan Operasional
Secara istilah, marka jalan adalah “tanda berupa garis, simbol, atau tulisan pada permukaan jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi wilayah”. Dalam tinjauan operasional, marka digunakan untuk:
1. Mengelompokkan lajur (lane discipline);
2. Memberi peringatan atau instruksi;
3. Meningkatkan visibilitas dan keselamatan.
2.Landasan Hukum Indonesia
UU No. 22/2009 tentang LLAJ menetapkan dasar penegakan marka dan sanksinya.
PP No. 34/2006 membedakan status jalan nasional dan lokal.
Permenhub No. 34/2014, diubah menjadi Permenhub No. 67/2018, mengatur warna marka: putih untuk jalan non-nasional, kuning untuk jalan nasional.
Standar internasional: MUTCD (AS) dan Vienna Convention menetapkan ukuran, warna, serta reflektivitas marka.
Teori Keselamatan & Visibilitas
Dalam studi ADAS dan kendaraan otonom, visibilitas serta kontrastangat krusial—tipe cat reflektif Type I/II mampu ditangkap sensor saat malam/mendung. Marka pudar bisa mengganggu fungsi teknologi seperti lane-keeping assist, yang berakibat fatal.
3. Klasifikasi Marka Jalan
Berdasarkan Orientasi:
1.Marka Membujur (Longitudinal Marking)
Garis utuh putih: dilarang menyalip dan pindah jalur.
Garis putus-putus putih: diperbolehkan menyalip jika kondisi aman.
Garis kombinasi (utuh + putus):
Sisi utuh: larangan menyalip.
Sisi putus: menyalip boleh.
Dua garis utuh putih: kedua arah dilarang menyalip.
Garis kuning (dalam context nasional):
Utuh atau putus: membagi arah arus berlawanan.
Sisi tepi: pengendara boleh menyalip dari sisi luar.
2.Marka Melintang (Transversal Marking)
Garis henti (stop line): utuh, wajib berhenti sebelum zebra cross atau lampu lalu lintas.
Garis peringatan (melintang putus): memberi tanda ada rambu atau persimpangan dekat.
3.Marka Serong & Simbol
Marka serong (chevron, pulau): menandai area bahaya, pemisahan arus .
Marka simbol:
Panah arah, jalur khusus bus atau sepeda, nomor jalur, huruf “K” (kopilot), zebra cross, lambang “busway” atau “HOV”, dan Yellow Box Junction.
4. Makna Warna: Putih vs Kuning
Warna Putih
Digunakan pada jalan non-nasional (provinsi, kabupaten, kota, desa) untuk marka longitudinal, transversal, dan simbol.
Warna Kuning
Menandakan jalan nasional di bawah pengelolaan PUPR.
Garis tengah kuning: memisahkan arus dua arah.
Garis kuning tepi: menandai tepi jalan, area bahaya.
YBJ: kotak kuning di persimpangan kota besar, mencegah kemacetan silang, sanksi denda/kurungan.
5. Praktik Internasional & Variasi Lokal
AS: yellow centerline (utuh/putus), white lane lines di jalur searah; HOV lanes dan reversible lanes memiliki warna unik.
UK/Hong Kong: menggunakan “cat’s eye” (reflektor), garis double yellow no-waiting; standar Vienna mempertegas reflektivitas .
Fungsi universal: menegaskan larangan dan memberi peringatan saat visibilitas rendah.
6. Marka Kejut & Keselamatan
Definisi & Jenis:
Marka kejut (rumble strip) berupa tonjolan atau gelombang di permukaan jalan yang memberikan getaran dan suara saat dilintasi .
Jenis:
1. Melintang – dipasang sebelum zebra cross atau tikungan.
2. Longitudinal – di bahu jalan/jalur tengah untuk mencegah drifting.
3. Kombinasi – gabungan melintang dan longitudinal.
4. Getar dan suara – variasi untuk efek maksimal.
Fungsi:
Peringatan dini: meningkatkan kesadaran pengemudi hingga 30%.
Mengurangi kecepatan: rata-rata turunnya 15–20 km/jam.
Mengurangi kecelakaan: penurunan hingga 28% di jalan berkecepatan tinggi .
Contoh Kasus:
Tol Cipali (2019): pemasangan rumble strip menurunkan kecelakaan 20% .
Purwokerto–Banyumas: penurunan kecelakaan tikungan sebesar 35%.
7. Data & Studi Kasus Kecelakaan
Berikut analisis kecelakaan terkait pelanggaran marka di jalan nasional dan lokal:
| Lokasi | Jenis Pelanggaran | Akibat | Dampak Keselamatan |
| Tikungan jalan provinsi | Menyalip garis utuh putih | Tabrak kendaraan berlawanan | 15–20% peningkatan fatalitas |
| Jalan tol nasional | Drift bahu akibat marka pudar | Keluar jalan | 10% kecelakaan per tahun |
| Persimpangan kota besar | Masuk YBJ saat lampu merah | Kemacetan & potensi tabrakan | 5–7% kasus lalu lintas |
Interpretasi:
Putar balik dan menyalip sembarangan adalah penyebab utama kecelakaan fatal.
Marka pudar mengurangi deteksi ADAS hingga 40%.
8. Wawancara & Narasumber
Narasumber Akademisi:
Prof. Dr. Budi Santoso, ahli transportasi UNHAS:
“Marka jalan tidak sekadar visual, tapi bagian dari sistem keselamatan—ketika pudar, efeknya langsung ke fatality rate.”
Praktisi Polantas:
AKBP Rina Widjaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng:
“Penegakan hukum terhadap marka sering terabaikan. Banyak kasus tanpa rekaman video, dan marka pudar membuat kita sulit menjerat pelanggar.”
9. Rekomendasi Kebijakan
Pemeliharaan & Peningkatan Kualitas Marka
Jadwal pengecatan ulang setiap 6–12 bulan.
Gunakan cat reflektif Type II atau material termoplastik permanen.
Perkuat kontrak desa/pengelola jalan lokal dengan kriteria jelas.
Sosialisasi Publik
Kampanye “Respek Marka” via TV, media sosial, dan papan digital.
Integrasi edukasi ke kurikulum sekolah dan pelatihan SIM.
Penegakan Hukum
Pemasangan kamera pintar di daerah YBJ dan titik rawan.
Penindakan digital terhadap pelanggar menyalip di garis utuh atau masuk YBJ saat lampu merah.
Riset & Teknologi
Kajian visibilitas marka di area rawan muson dan kabut.
Uji efektivitas ADAS di jalan lokal Indonesia.
Perluasan BRT/HOV dan deteksi otomatis marka pudar.
10.Kesimpulan & Penutup
Marka jalan adalah komponen krusial dalam sistem transportasi, dengan peran mulai dari membimbing arus hingga mencegah kecelakaan. Bedanya warna putih dan kuning bukan sekadar estetika melainkan simbol status jalan dan konsekuensi hukum. Marka pudar tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga melemahkan teknologi keselamatan modern.
Pemerintah, pengelola jalan, dan pengguna harus bersama-sama memastikan marka tetap jelas, efektif, dan dihormati. Hanya dengan cara itu, risiko fatal dalam berlalu lintas bisa ditekan, dan visi “Menuju Jalan Bebas Kecelakaan” dapat tercapai.