• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

“Perbedaan Garis‑Garis di Jalan Raya: Makna, Fungsi, dan Dampaknya terhadap Keselamatan”

10/06/2025

Momentum HUT RI, DPP GMNI sebut siap jadi garda terdepan

17/08/2025

Wali Kota Maulana Kukuhkan 56 Paskibraka Kota Jambi untuk HUT ke-80 RI

15/08/2025

WALHI Jambi dan Barisan Perjuangan Rakyat Sampaikan Pesan Penolakan PT. SAS di Festival Layang-Layang

14/08/2025

Wali Kota Jambi Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia di Forum AGMF 2025 Kuala Lumpur

13/08/2025

Pemkot Jambi Bagikan 10.250 Bendera Merah Putih, Semarakkan Gerakan 10 Juta Bendera

11/08/2025

Mulai Pembangunan, Pots Padel by Pusako Siap Jadi Ikon Baru Sport & Lifestyle di Kota Jambi

10/08/2025

Usai Terpilih, DPP GMNI Bangun Sinergitas Bersama Ombusman RI

10/08/2025

Dari Kerinci untuk Nusantara: Wali Kota Jambi Resmikan Grand Opening Dendeng Batokok ‘Pusako Satu”

09/08/2025

Nadiya Maulana Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kota Jambi

08/08/2025

Pendidikan Bukan Komuditas, Anak Desa Bukan Korban Sistem

08/08/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Artikel

“Perbedaan Garis‑Garis di Jalan Raya: Makna, Fungsi, dan Dampaknya terhadap Keselamatan”

by Tim Redaksi
10/06/2025
in Artikel
0

TAJOM.ID, –  Marka jalan berupa garis, simbol, dan penanda visual lainnya berperan sangat penting dalam kelancaran dan keselamatan berlalu lintas. Di Indonesia, marka bukan hanya alat bantu navigasi, tetapi juga sarana penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Misalnya, garis yang jelas di jalan utama terbukti membantu menurunkan angka kecelakaan akibat menyalip tak terkendali.

Menurut data Kementerian Perhubungan, akibat marka yang pudar atau tidak dipatuhi, puluhan ribu kecelakaan terjadi setiap tahun, terutama pada jalan nasional dengan arus tinggi. Artikel ini bertujuan menjelaskan secara komprehensif perbedaan makna, fungsi, serta dampak keselamatan berbagai jenis marka jalan, sesuai regulasi Permenhub No. 67/2018 dan kerangka ilmiah akademik.

2.  Landasan Teoritis dan Regulasi

Definisi Akademik dan Operasional

Secara istilah, marka jalan adalah “tanda berupa garis, simbol, atau tulisan pada permukaan jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi wilayah”. Dalam tinjauan operasional, marka digunakan untuk:

1. Mengelompokkan lajur (lane discipline);

2. Memberi peringatan atau instruksi;

3. Meningkatkan visibilitas dan keselamatan.

2.Landasan Hukum Indonesia

UU No. 22/2009 tentang LLAJ menetapkan dasar penegakan marka dan sanksinya.

PP No. 34/2006 membedakan status jalan nasional dan lokal.

Permenhub No. 34/2014, diubah menjadi Permenhub No. 67/2018, mengatur warna marka: putih untuk jalan non-nasional, kuning untuk jalan nasional.

Standar internasional: MUTCD (AS) dan Vienna Convention menetapkan ukuran, warna, serta reflektivitas marka.

Teori Keselamatan & Visibilitas

Dalam studi ADAS dan kendaraan otonom, visibilitas serta kontrastangat krusial—tipe cat reflektif Type I/II mampu ditangkap sensor saat malam/mendung. Marka pudar bisa mengganggu fungsi teknologi seperti lane-keeping assist, yang berakibat fatal.

3.  Klasifikasi Marka Jalan

Berdasarkan Orientasi:

1.Marka Membujur (Longitudinal Marking)

Garis utuh putih: dilarang menyalip dan pindah jalur.

Garis putus-putus putih: diperbolehkan menyalip jika kondisi aman.

Garis kombinasi (utuh + putus):

Sisi utuh: larangan menyalip.

Sisi putus: menyalip boleh.

Dua garis utuh putih: kedua arah dilarang menyalip.

Garis kuning (dalam context nasional):

Utuh atau putus: membagi arah arus berlawanan.

Sisi tepi: pengendara boleh menyalip dari sisi luar.

2.Marka Melintang (Transversal Marking)

Garis henti (stop line): utuh, wajib berhenti sebelum zebra cross atau lampu lalu lintas.

Garis peringatan (melintang putus): memberi tanda ada rambu atau persimpangan dekat.

3.Marka Serong & Simbol

Marka serong (chevron, pulau): menandai area bahaya, pemisahan arus .

Marka simbol:

Panah arah, jalur khusus bus atau sepeda, nomor jalur, huruf “K” (kopilot), zebra cross, lambang “busway” atau “HOV”, dan Yellow Box Junction.

4. Makna Warna: Putih vs Kuning

Warna Putih

Digunakan pada jalan non-nasional (provinsi, kabupaten, kota, desa) untuk marka longitudinal, transversal, dan simbol.

Warna Kuning

Menandakan jalan nasional di bawah pengelolaan PUPR.

Garis tengah kuning: memisahkan arus dua arah.

Garis kuning tepi: menandai tepi jalan, area bahaya.

YBJ: kotak kuning di persimpangan kota besar, mencegah kemacetan silang, sanksi denda/kurungan.

5. Praktik Internasional & Variasi Lokal

AS: yellow centerline (utuh/putus), white lane lines di jalur searah; HOV lanes dan reversible lanes memiliki warna unik.

UK/Hong Kong: menggunakan “cat’s eye” (reflektor), garis double yellow no-waiting; standar Vienna mempertegas reflektivitas .

Fungsi universal: menegaskan larangan dan memberi peringatan saat visibilitas rendah.

6. Marka Kejut & Keselamatan

Definisi & Jenis:

Marka kejut (rumble strip) berupa tonjolan atau gelombang di permukaan jalan yang memberikan getaran dan suara saat dilintasi .

Jenis:

1. Melintang – dipasang sebelum zebra cross atau tikungan.

2. Longitudinal – di bahu jalan/jalur tengah untuk mencegah drifting.

3. Kombinasi – gabungan melintang dan longitudinal.

4. Getar dan suara – variasi untuk efek maksimal.

Fungsi:

Peringatan dini: meningkatkan kesadaran pengemudi hingga 30%.

Mengurangi kecepatan: rata-rata turunnya 15–20 km/jam.

Mengurangi kecelakaan: penurunan hingga 28% di jalan berkecepatan tinggi .

Contoh Kasus:

Tol Cipali (2019): pemasangan rumble strip menurunkan kecelakaan 20% .

Purwokerto–Banyumas: penurunan kecelakaan tikungan sebesar 35%.

7.  Data & Studi Kasus Kecelakaan

Berikut analisis kecelakaan terkait pelanggaran marka di jalan nasional dan lokal:

| Lokasi | Jenis Pelanggaran | Akibat | Dampak Keselamatan |

| Tikungan jalan provinsi | Menyalip garis utuh putih | Tabrak kendaraan berlawanan | 15–20% peningkatan fatalitas |

| Jalan tol nasional | Drift bahu akibat marka pudar | Keluar jalan | 10% kecelakaan per tahun |

| Persimpangan kota besar | Masuk YBJ saat lampu merah | Kemacetan & potensi tabrakan | 5–7% kasus lalu lintas |

Interpretasi:

Putar balik dan menyalip sembarangan adalah penyebab utama kecelakaan fatal.

Marka pudar mengurangi deteksi ADAS hingga 40%.

8.  Wawancara & Narasumber

Narasumber Akademisi:

Prof. Dr. Budi Santoso, ahli transportasi UNHAS:

“Marka jalan tidak sekadar visual, tapi bagian dari sistem keselamatan—ketika pudar, efeknya langsung ke fatality rate.”

Praktisi Polantas:

AKBP Rina Widjaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng:

“Penegakan hukum terhadap marka sering terabaikan. Banyak kasus tanpa rekaman video, dan marka pudar membuat kita sulit menjerat pelanggar.”

9. Rekomendasi Kebijakan

Pemeliharaan & Peningkatan Kualitas Marka

Jadwal pengecatan ulang setiap 6–12 bulan.

Gunakan cat reflektif Type II atau material termoplastik permanen.

Perkuat kontrak desa/pengelola jalan lokal dengan kriteria jelas.

Sosialisasi Publik

Kampanye “Respek Marka” via TV, media sosial, dan papan digital.

Integrasi edukasi ke kurikulum sekolah dan pelatihan SIM.

Penegakan Hukum

Pemasangan kamera pintar di daerah YBJ dan titik rawan.

Penindakan digital terhadap pelanggar menyalip di garis utuh atau masuk YBJ saat lampu merah.

Riset & Teknologi

Kajian visibilitas marka di area rawan muson dan kabut.

Uji efektivitas ADAS di jalan lokal Indonesia.

Perluasan BRT/HOV dan deteksi otomatis marka pudar.

10.Kesimpulan & Penutup

Marka jalan adalah komponen krusial dalam sistem transportasi, dengan peran mulai dari membimbing arus hingga mencegah kecelakaan. Bedanya warna putih dan kuning bukan sekadar estetika melainkan simbol status jalan dan konsekuensi hukum. Marka pudar tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga melemahkan teknologi keselamatan modern.

Pemerintah, pengelola jalan, dan pengguna harus bersama-sama memastikan marka tetap jelas, efektif, dan dihormati. Hanya dengan cara itu, risiko fatal dalam berlalu lintas bisa ditekan, dan visi “Menuju Jalan Bebas Kecelakaan” dapat tercapai.

Tags: Artikel Marka jalanFungsi dan artiGaris dan gambar di setiap jalan
Share196Tweet123SendScan
Previous Post

Habitat for Humanity Indonesia Gelar CEO Build 2025 : Board Room Leaders, Community Builders

Next Post

Dari Kerusakan Hingga Dugaan Korupsi, Iin Habibi Kritik Proyek Jambi Islamic Center Senilai 150 M

Related Posts

No Content Available
Next Post

Dari Kerusakan Hingga Dugaan Korupsi, Iin Habibi Kritik Proyek Jambi Islamic Center Senilai 150 M

Bahaya Terselubung: Radiasi HP dan Dampaknya pada Mata

Fenomena Langka Warna Biru Jarang Terlihat di Alam

Effendi SP Napitupulu dan Sekda Tinjau Aktivitas di Pasar Tradisional Laguboti

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan terhadap Kota Jambi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

August 2025
MTWTFSS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id