TAJOM.ID, JAMBI – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan pendapat dalam upaya membangun Provinsi Jambi ke arah yang lebih baik. Namun, hal tersebut tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghargai aspirasi dan pertimbangan secara proporsional.
Pernyataan itu disampaikan Wagub Sani saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka penyampaian Penjelasan Gubernur Jambi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6/2025).
Dua ranperda yang dimaksud adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda).
Wagub Sani menyampaikan bahwa dalam perjalanan otonomi daerah, berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik terkait nomenklatur maupun pembentukan lembaga baru sesuai dengan kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki.
“Selain itu, perubahan struktur organisasi perangkat daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan perangkat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya penyesuaian kelembagaan guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik secara optimal,” ujar Wagub Sani.
Ia menambahkan, usulan Ranperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya.
“Kami mengharapkan pembahasan yang konstruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh,” katanya.
Wagub Sani juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penataan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, serta fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tersebut.
Terkait perubahan bentuk hukum BUMD, Wagub Sani menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Ia menyebutkan, perubahan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” ujar Wagub Sani.
Ia menjelaskan, pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini meliputi: penetapan perubahan status hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda, penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola perusahaan, serta mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip korporasi modern. Selain itu, Ranperda ini juga mengatur tentang modal dasar, penyertaan modal daerah, hak dan kewajiban pemerintah daerah sebagai pemegang saham, serta ketentuan transisi dan implikasi hukum atas perubahan bentuk badan hukum tersebut.
“Mempertimbangkan urgensi dan pentingnya perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna Internasional ini, maka perlu dilakukan pembentukan Perda dengan judul Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda),” pungkasnya.(*)