• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Wagub Jambi: Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah untuk Peningkatan Pelayanan Publik

06/06/2025

Top! Besok Wali Kota Jambi Maulana Akan Sulap Kota Tua Jadi Wisata Kuliner

03/04/2026

Dampingi Reses Ketua DPRD Kota Jambi, Wako Maulana Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga

01/04/2026

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

30/03/2026
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

28/03/2026

Wali Kota Maulana Lepas Pawai Mobil Hias Rayakan Malam Takbiran di Kota Jambi

20/03/2026

Bukber Bersama Ribuan Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Bagikan THR 800 Ribu Per Orang

15/03/2026

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir

08/03/2026

Pemerintah Kota Jambi Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung Yayasan Buddha Tzu Chi

08/03/2026

Wali Kota Maulana Apresiasi Program Peduli Berbagi Tetangga RT 17, Kelurahan Simpang III Sipin

08/03/2026

Tindak lanjut Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

08/03/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home PEMERINTAHAN

Wagub Jambi: Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah untuk Peningkatan Pelayanan Publik

by Tim Redaksi
06/06/2025
in PEMERINTAHAN
0

TAJOM.ID, JAMBI – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan pendapat dalam upaya membangun Provinsi Jambi ke arah yang lebih baik. Namun, hal tersebut tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghargai aspirasi dan pertimbangan secara proporsional.

Pernyataan itu disampaikan Wagub Sani saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka penyampaian Penjelasan Gubernur Jambi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (2/6/2025).

Dua ranperda yang dimaksud adalah:

1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda).

Wagub Sani menyampaikan bahwa dalam perjalanan otonomi daerah, berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah, baik terkait nomenklatur maupun pembentukan lembaga baru sesuai dengan kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan yang dimiliki.

“Selain itu, perubahan struktur organisasi perangkat daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan perangkat daerah. Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya penyesuaian kelembagaan guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik secara optimal,” ujar Wagub Sani.

Ia menambahkan, usulan Ranperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya.

“Kami mengharapkan pembahasan yang konstruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh,” katanya.

Wagub Sani juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan penataan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, serta fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tersebut.

Terkait perubahan bentuk hukum BUMD, Wagub Sani menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas tata kelola perusahaan daerah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Ia menyebutkan, perubahan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” ujar Wagub Sani.

Ia menjelaskan, pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini meliputi: penetapan perubahan status hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda, penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola perusahaan, serta mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip korporasi modern. Selain itu, Ranperda ini juga mengatur tentang modal dasar, penyertaan modal daerah, hak dan kewajiban pemerintah daerah sebagai pemegang saham, serta ketentuan transisi dan implikasi hukum atas perubahan bentuk badan hukum tersebut.

“Mempertimbangkan urgensi dan pentingnya perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna Internasional ini, maka perlu dilakukan pembentukan Perda dengan judul Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda),” pungkasnya.(*)

Tags: PemprovSaniWagub Jambi
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Kuatkan Sinergi Nasional, Prabowo Gelar Video Conference dengan Empat Polda

Next Post

Presiden Prabowo Serahkan 985 Ekor Sapi Kurban untuk Warga di Seluruh Indonesia

Related Posts

Wagub Sani Ajak Masyarakat Berbuat Baik, Menghormati, dan Beribadah

by Redaksi
06/09/2025
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI -  Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, mengajak umat Islam untuk senantiasa berusaha menjadi...

Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal agar Tetap Lestari

by Tim Redaksi
28/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI -  Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri Grebeg Suro ke-VII dalam rangka kenduri dan doa...

Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Batangtoru

by Tim Redaksi
25/06/2025
0

TAJOM.ID, MEDAN – Pelestarian dan perlindungan kawasan hutan Batangtoru tetap menjadi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Atas dasar...

Next Post

Presiden Prabowo Serahkan 985 Ekor Sapi Kurban untuk Warga di Seluruh Indonesia

Presiden Prabowo Dorong Pemberdayaan Peternak Lokal Melalui Penyaluran Sapi Kurban Nasional

Mahasiswa Unja Hadirkan Inovasi Pertanian Berbasis Limbah di Desa Senaung

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles

Presiden Prabowo Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia atas China di GBK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Kalender

April 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id