TAJOM.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan ketegasan dalam perang melawan narkotika. Sebanyak 11 orang ditangkap dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Jambi. Penangkapan dilakukan di delapan titik berbeda yang tersebar di Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Batang Hari.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengungkapkan bahwa dari operasi besar ini, polisi tidak hanya menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi, tapi juga sejumlah barang bukti mengejutkan: senjata api, kendaraan, properti, dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
“Jambi bukan sekadar jalur lintas, tapi sudah jadi pasar. Penggunanya dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, sampai petani sawit,” ujar Irjen Krisno dalam konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa penanganan tak boleh berhenti di pemakai. Fokus utama harus diarahkan ke bandar dan pengendali jaringan.
“Penyalahguna itu hilir. Hulu masalahnya adalah bandar dan pengendali. Itu yang harus kita bongkar sampai ke akar,” tegas jenderal bintang dua ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, turut mengungkap modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan sistem ranjau untuk transaksi, aplikasi perbankan, bahkan melibatkan pasangan suami istri sebagai pengecer di rumah mereka sendiri.
Dari penggeledahan, ditemukan berbagai aset hasil kejahatan: rumah, ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, kebun pinang, dan uang tunai Rp1,4 miliar. Bahkan, senjata api rakitan turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kami tidak berhenti di sini. Aliran barang dari Batam lewat Pulau Nipah ke Tanjung Jabung sudah kami lacak. Dari semula 50 kilogram sabu, kini hanya tersisa 29 gram. Begitu cepat peredarannya,” kata Kombes Ernesto.
Ia menambahkan, pihaknya terus bekerja sama dengan PPATK untuk membekukan aliran dana jaringan tersebut. “Kalau uangnya berhenti, transaksi ikut mati. Itu strategi kami,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis: UU Narkotika, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Darurat tentang senjata api ilegal. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Polda Jambi juga menyerukan ajakan kepada masyarakat untuk aktif melapor. “Kalau ada keluarga yang jadi pengguna, jangan takut. Laporkan, kami bantu rehabilitasi. Tapi kalau bandar, kami kejar sampai ke pengendalinya. Tidak ada kompromi,” pungkas Irjen Krisno.