TAJOM.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., saat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2029, Kamis (19/6/2025), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, S.E., M.M., bersama sejumlah anggota Komisi XII, antara lain Sugeng Suparwoto, Drs. Cornelis, M.H., Shanty Alda Nathalia, S.H., Drs. H. Cek Endra, Dewi Yustisiana, S.H., M.Kn., drg. Alfons Manibue, Dr. Ramson Siagian, Muhammad Rohid, B.A., Rocky Candra, Dr. Syarif Fasha, S.E., M.E., N. Mdipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Iyeth Bustami, Dr. H. Muh. Hariss, S.M.Si., Nevi Zuairina, H. Totok Daryanto, S.E., dan Ir. H. Mulyani.
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa keterlibatan daerah dalam industri hulu migas melalui PI 10%, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, merupakan hak daerah yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami laporkan, dengan hormat, kondisi makro Jambi sebagai berikut: indikator pembangunan Jambi menunjukkan tren positif. Pertama, inflasi terjaga pada angka 1,43% hingga saat ini. Kedua, pertumbuhan ekonomi masih berada di angka 4,51%, meskipun sedikit melambat, namun relatif stabil. Ketiga, empat sektor usaha utama penyumbang PDB Jambi adalah pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan. Berikutnya, indikator kemiskinan telah mencapai 7,1% pada tahun 2024. Tingkat kemiskinan menunjukkan tren penurunan yang baik, menjadi 4,48%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi berada pada angka 74,36. Kondisi makro Jambi secara umum positif,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa proses pengurusan PI 10 persen sudah dimulai sejak 2021 dan hingga kini masih berlanjut.
“Berikutnya, sesuai topik rapat hari ini, kami sampaikan laporan mengenai partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah penghasil tambang. Laporan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat. Proses ini telah dimulai sejak tahun 2021. Pada periode tersebut, terdapat proses perjanjian kontrak jangka panjang dengan pihak asing yang memerlukan waktu,” ungkapnya.
“Baru pada tahun 2023 proses tersebut terbuka sepenuhnya dan terus berlanjut hingga saat ini. Proses ini mendapat dukungan penuh dari anggota DPR RI yang terus memantau dan mendorong percepatannya. Kami juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Menteri SDM dan anggota DPR RI dari Jambi. Hingga saat ini, perkembangannya cukup baik. Untuk informasi lebih detail, kami mohon arahan dari Ketua Tim Percepatan agar kami dapat menyampaikan laporan secara komprehensif,” lanjut Gubernur.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan PI 10 Persen sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., memaparkan bahwa terdapat enam wilayah kerja migas yang menjadi potensi partisipasi daerah, yakni Jabung, Lemang, Tungkal, South Jambi B, South Jambi Betung, dan Kenanga.
Menurutnya, dua wilayah kerja utama yang menjadi fokus saat ini adalah Jabung dan Lemang.
“Empat wilayah kerja lain memerlukan persiapan lebih lanjut, namun tim percepatan siap merespon minimal 10% dari target di dua wilayah kerja prioritas ini,” ujar Sudirman.
Untuk wilayah kerja Jabung, lanjutnya, mencakup daerah penghasil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, dengan kontrak yang dijalankan oleh PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) melalui anak perusahaannya, PT. Mahardika Jambi Utama Oil.
Sedangkan wilayah Lemang dikelola oleh PT. Jambi SinarGas, juga anak perusahaan PT. JII, dan sedang dalam tahap due diligence.
“Kami telah menyampaikan respons terkait perkembangan wilayah Jabung. PetroChina belum mengirimkan surat kepada PT. JII mengenai tindak lanjut penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BUMD di wilayah kerja Jabung. Surat PetroChina tertanggal 17 Februari 2012 telah diverifikasi dan dikirimkan kembali kepada BUMD,” jelasnya.
Sudirman menambahkan bahwa dukungan dari DPRD Provinsi Jambi telah ditunjukkan dengan pembentukan Panitia Khusus PI 10 Persen guna mendorong percepatan realisasi.
“Terkait progres Wilayah Kerja Jabung, kami telah menerima surat dari SKK Migas kepada Presiden Direktur PetroChina Internasional yang mengarahkan, sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, agar pengalihan PI 10% diselesaikan dalam satu bulan. Permohonan PI 10% pun akan segera diajukan kepada Bapak Menteri ESDM untuk persetujuan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa klarifikasi telah diberikan atas permintaan PetroChina mengenai keterlibatan unsur swasta dalam anak perusahaan BUMD, serta status kepemilikan saham di PT. Bumi Samudra Perkasa dan PT. Mahardika Jambi Utama Oil.
“Saat ini, progres penyusunan dan penandatanganan dokumen legal formal melalui akta notaris untuk menyatakan dan mengesahkan kepemilikan saham, termasuk dokumen legal sebagai lampiran balasan kepada K3S, terus berlanjut. Pak Menteri Hukum dan HAM juga telah menetapkan direksi PT. Mahardika, dan kami telah mendorong pengajuan status personal gaji ke DPRD. Pembahasan Perda terkait perubahan PT menjadi Perseroda telah dijadwalkan oleh DPRD Provinsi,” pungkasnya.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Jambi dan menyebut persoalan PI 10 persen telah berada pada jalur yang tepat.
“Timeline telah ditetapkan dengan jelas. Kami berharap pada persidangan keempat di Komisi XII pada tahun 2025, seluruh pihak yang terlibat telah menyelesaikan seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi. Tujuan kami di Komisi XII adalah untuk mendengarkan kisah sukses implementasi proyek ini. Berdasarkan pemaparan komitmen dari seluruh pihak, terlihat jelas bahwa semua pihak menginginkan kesuksesan proyek ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak pengelolaan PI 10 persen untuk daerah dijamin secara hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan Permen ESDM.
“Ini termasuk dalam lingkup SKK Migas dan telah melalui beberapa tahap korespondensi tanpa kendala. Prosesnya hanya membutuhkan penyesuaian agar sesuai dengan peraturan menteri, khususnya Permen SDM yang mengatur tentang PI dan menjadi dasar aturan main ini. Hal ini legal dan merupakan hak Jambi yang dijamin regulasinya,” tegas Bambang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi dan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi yang telah berperan aktif dalam persoalan ini.
“Nah, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi XII yang bertugas di Jambi, khususnya Bapak Cek Endra, Bapak Rocky, dan Bapak Fasha. Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bapak Gubernur. Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas demi terwujudnya pembangunan yang optimal di Jambi,” tuturnya.
“Perihal BUMD, DPRD Provinsi telah menetapkan pembentukan panitia khusus untuk menyelesaikan permasalahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai penjelasan kesiapan yang telah disampaikan. Seluruh tahapan telah terjadwal, dan tim telah memetakan serta memasuki tahap aksi. Selanjutnya, kita akan melakukan pemantauan dan evaluasi, diharapkan tidak ada kendala lebih lanjut,” pungkasnya.(*)