• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

22/06/2025

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Tim Redaksi
22/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tanah urug di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara. Aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu dugaan pelanggaran izin serta kerusakan lingkungan.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan patut menjadi sorotan, seperti yang terjadi pada kegiatan pertambangan tanah urug di daerah Simpang Abadi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa penanganan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP tanah urug di lokasi tersebut dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat. Luas izin yang tercatat hanya sebesar 5 hektare, namun aktivitas penggalian dan mobilisasi truk pengangkut berlangsung secara intensif, bahkan mencapai puluhan unit per hari.

Dugaan pelanggaran muncul karena volume produksi yang dihasilkan selama bertahun-tahun dinilai tidak sebanding dengan luas izin yang diberikan. Secara logis, tanah urug seluas 5 hektare tidak mampu menopang produksi sebesar itu dalam jangka waktu lama.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap ketentuan IUP dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Selain itu, pelanggar juga dapat dijatuhi denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan ini menjadi perhatian publik karena pemegang izin tambang diduga merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat.

Secara etik, anggota DPRD tidak dibenarkan memiliki IUP, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sejalan dengan:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Kode Etik DPRD, yang menekankan integritas dan larangan konflik kepentingan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, yang menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak boleh memiliki IUP baik secara langsung maupun melalui perantara.

Juru Bicara Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ), Putra, dalam keterangannya secara terpisah, menyatakan bahwa kepemilikan IUP oleh anggota DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”Pertambangan yang izinnya dimiliki langsung oleh anggota DPRD sangat rawan kepentingan pribadi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, kepemilikan izin pertambangan oleh pejabat publik perlu ditinjau ulang agar tidak mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi yang diemban oleh anggota dewan.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPTambangTanah Urug
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Polda Jambi Hadirkan Layanan Gratis dan Baksos di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Toba Sampaikan Sejumlah Proposal Bidang Kesehatan dan Sosial kepada Anggota DPR RI Komisi IX

Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berkelanjutan

Wabup Toba Tekankan Kepedulian ASN terhadap Lingkungan Sekitar

UTBK SMMPTN Barat di UNJA Berlangsung Inklusif, Siswa SLB Sarolangun Ikut Ujian dengan Semangat Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id