• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

22/06/2025

Momentum HUT RI, DPP GMNI sebut siap jadi garda terdepan

17/08/2025

Wali Kota Maulana Kukuhkan 56 Paskibraka Kota Jambi untuk HUT ke-80 RI

15/08/2025

WALHI Jambi dan Barisan Perjuangan Rakyat Sampaikan Pesan Penolakan PT. SAS di Festival Layang-Layang

14/08/2025

Wali Kota Jambi Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia di Forum AGMF 2025 Kuala Lumpur

13/08/2025

Pemkot Jambi Bagikan 10.250 Bendera Merah Putih, Semarakkan Gerakan 10 Juta Bendera

11/08/2025

Mulai Pembangunan, Pots Padel by Pusako Siap Jadi Ikon Baru Sport & Lifestyle di Kota Jambi

10/08/2025

Usai Terpilih, DPP GMNI Bangun Sinergitas Bersama Ombusman RI

10/08/2025

Dari Kerinci untuk Nusantara: Wali Kota Jambi Resmikan Grand Opening Dendeng Batokok ‘Pusako Satu”

09/08/2025

Nadiya Maulana Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kota Jambi

08/08/2025

Pendidikan Bukan Komuditas, Anak Desa Bukan Korban Sistem

08/08/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Tim Redaksi
22/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tanah urug di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara. Aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu dugaan pelanggaran izin serta kerusakan lingkungan.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan patut menjadi sorotan, seperti yang terjadi pada kegiatan pertambangan tanah urug di daerah Simpang Abadi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa penanganan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP tanah urug di lokasi tersebut dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat. Luas izin yang tercatat hanya sebesar 5 hektare, namun aktivitas penggalian dan mobilisasi truk pengangkut berlangsung secara intensif, bahkan mencapai puluhan unit per hari.

Dugaan pelanggaran muncul karena volume produksi yang dihasilkan selama bertahun-tahun dinilai tidak sebanding dengan luas izin yang diberikan. Secara logis, tanah urug seluas 5 hektare tidak mampu menopang produksi sebesar itu dalam jangka waktu lama.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap ketentuan IUP dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Selain itu, pelanggar juga dapat dijatuhi denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan ini menjadi perhatian publik karena pemegang izin tambang diduga merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat.

Secara etik, anggota DPRD tidak dibenarkan memiliki IUP, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sejalan dengan:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Kode Etik DPRD, yang menekankan integritas dan larangan konflik kepentingan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, yang menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak boleh memiliki IUP baik secara langsung maupun melalui perantara.

Juru Bicara Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ), Putra, dalam keterangannya secara terpisah, menyatakan bahwa kepemilikan IUP oleh anggota DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”Pertambangan yang izinnya dimiliki langsung oleh anggota DPRD sangat rawan kepentingan pribadi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, kepemilikan izin pertambangan oleh pejabat publik perlu ditinjau ulang agar tidak mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi yang diemban oleh anggota dewan.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPTambangTanah Urug
Share199Tweet125SendScan
Previous Post

Polda Jambi Hadirkan Layanan Gratis dan Baksos di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Toba Sampaikan Sejumlah Proposal Bidang Kesehatan dan Sosial kepada Anggota DPR RI Komisi IX

Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berkelanjutan

Wabup Toba Tekankan Kepedulian ASN terhadap Lingkungan Sekitar

UTBK SMMPTN Barat di UNJA Berlangsung Inklusif, Siswa SLB Sarolangun Ikut Ujian dengan Semangat Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

August 2025
MTWTFSS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id