• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

17/06/2025

Maraknya Pelangsiran di SPBU 24.361.13 Pal 10 Kota Jambi, APH Diminta tindak Tegas! 

10/10/2026

Peko Meninggal, Netizen Serukan Boikot Jamtos: Soroti Akun Resmi yang Dinilai Tak Berempati

06/10/2026

Siapa RT Paling Digital di Kota Jambi? Pendaftaran Kampung Digital Dibuka

06/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

01/10/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kegiatan ini ditengarai menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang, termasuk munculnya lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Meski luas izin tambang hanya sekitar 5 hektare, aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut telah menghasilkan ribuan kubik tanah urug.

Dugaan pelanggaran terhadap izin pertambangan pun semakin kuat. Secara logis, dengan luas hanya 5 hektare, kegiatan pengangkutan puluhan truk setiap harinya seharusnya sudah menghabiskan cadangan tanah urug di lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan yang melebihi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Peringatan tertulis kepada pemegang izin,
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi, dan
  • Pencabutan IUP jika pelanggaran terbukti serius.

Selain sanksi administratif, pemegang IUP juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran dapat berujung pada hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.

Yang lebih memprihatinkan, pemilik izin pertambangan ini diduga merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Padahal, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

Lalu, apakah anggota DPRD dibolehkan memiliki IUP?

Aturan yang Berlaku

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Etika dan Konflik Kepentingan

  • Kode Etik DPRD: Mengharuskan anggota DPRD menjaga integritas serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Konflik Kepentingan: Dalam menjalankan tugas, anggota DPRD wajib menghindari tindakan yang bisa mencampuradukkan kepentingan pribadi dan publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak diperbolehkan memiliki IUP secara langsung maupun tidak langsung.

Kesimpulan dari Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ):
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPRD tidak seharusnya memiliki IUP atas nama pribadi atau melalui pihak lain. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPKKRJPertambangan Tanah Urug
Share202Tweet126SendScan
Previous Post

UNJA Jadi Tuan Rumah MTQM Nasional dan Internasional 2025

Next Post

Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Diundang Meriahkan Acara

Related Posts

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Tim Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP)...

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd,...

Next Post

Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Diundang Meriahkan Acara

Pemkab Toba Peringati 118 Tahun Gugurnya Raja Sisingamangaraja XII: Jadikan Semangat Juangnya Sebagai Inspirasi Bangsa

Ini 7 Risiko Akibat Mengelupas Bibir yang Kering

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UNJA Tampilkan Teater The Show Begins Here

ingredients for homemade food and cosmetics

Rahasia Kulit Sehat dengan Masker Wajah Alami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id