• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Yamaha Grand Filano, Bagasi 27 Liter Bantu Mobilitas Pengendara di Jambi

22/09/2026

Aliansi Demokrasi Kubu Jambi Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Jadi Koordinator Pelangsir di SPBU 23.363.33 Aur Duri

16/09/2026

Yamaha Flagship Shop Jambi Manjakan Pelanggan dengan Promo Spesial Selama Bulan September 2026 

16/09/2026

Tampubolon Bantah Isu Mobil Langsiran di SPBU Perikanan, Warga : Faktanya Tiap Hari ada Pelangsir BBM Bersubsidi

15/09/2026

Alamak ! SPBU 24.366.16 Tempino Milik PT Yutaka Diduga Jual BBM diluar Jam Operasional

15/09/2026

Komitmen Aksi Iklim Membuahkan Prestasi, Kota Jambi Raih Penghargaan WWF

15/09/2026

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026

YAMAHA NMAX TURBO, Evolusi Skutik Premium Yamaha untuk Mobilitas Warga Jambi

08/09/2026

RSIA Annisa Bantah Telantarkan Pasien hingga Bayi Meninggal: IUFD Disebut Terjadi Sebelum Pasien Datang

04/09/2026

Yamaha Gear Ultima, Rangka Kokoh Jadi Andalan Hadapi Beragam Kondisi Jalan di Jambi

03/09/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

by Redaksi
11 jam ago
in Daerah
0

TAJOM.ID, JAMBI — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi mencuat setelah laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman dengan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika masuk ke Divisi Propam Polri.

Berdasarkan surat resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tertanggal 27 September 2026, laporan pengaduan yang diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengadu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penjebakan, penangkapan ilegal dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripol Osdiman PaneBinas Polda Jambi dan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama angota sipil dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Kaka dan Popeye.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Tak hanya soal penangkapan, laporan juga memuat dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa kasus narkotika.

Yang menjadi sorotan, dugaan tindakan tersebut justru dilaporkan melibatkan aparat yang seharusnya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur.

Divpropam Polri dalam suratnya menyatakan bahwa Kabag Yanduan telah menindaklanjuti laporan pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti. Alhasil laporan langsung di tanggapi dan adakan penyelidikan terhadap oknum angota polisi Odisman pane.

Langkah ini menjadi penting karena Perpol Nomor 2 Tahun 2024 memang mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin

Jika dugaan penangkapan tanpa dasar hukum, kekerasan dan perampasan kemerdekaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya tidak berhenti pada ranah etik atau disiplin anggota Polri.

KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.

Sementara dugaan penganiayaan dapat dikaitkan dengan Pasal 466 KUHP, sedangkan apabila penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, ketentuan Pasal 467 dapat menjadi relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta penyidikan, alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Kini perhatian publik tertuju kepada Bidpropam Polda Jambi. Masyarakat tentu menunggu apakah laporan tersebut akan diperiksa secara transparan, termasuk memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan serta menguji legalitas proses penangkapan, penggeledahan dan dugaan kekerasan terhadap korban.

Sebab, bila benar terjadi, seragam dan kewenangan kepolisian tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum maupun pemeriksaan etik.

Hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat luas bawa adanya perlindungan kusus bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan kenakalan para oknum polisi yang menyalah gunakan wewenang agar tidak ada lagi kekerasan saat penyelidikan. (*)

Tags: Polda Jambi
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Yamaha Grand Filano, Bagasi 27 Liter Bantu Mobilitas Pengendara di Jambi

Related Posts

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Jadi Dalang Peredaran 536 Butir Pil Ekstasi

by Redaksi
3 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI – Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa...

Polda Jambi Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Lepas Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi terus menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui berbagai...

Wali Kota Maulana Apresiasi Gerakan Pangan Murah Polri Jelang Idul Fitri

by Redaksi
7 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI– Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengapresiasi Gerakan Pangan Murah Polri untuk masyarakat yang digelar...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id