TAJOM.ID, KOTA JAMBI — Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Annisa Kota Jambi membantah tudingan penelantaran pasien yang disebut menyebabkan meninggalnya bayi dalam kandungan seorang perempuan, yang merupakan istri dari karyawan PTPN IV Regional IV.
Bantahan tersebut disampaikan Direktur RSIA Annisa, dr. M. Shahrenal, dalam konferensi pers yang digelar di RSIA Annisa, Jumat (4/9/2026) sore.
Shahrenal menegaskan, bayi dalam kandungan pasien telah dinyatakan meninggal sebelum pasien tiba di RSIA Annisa pada 11 Agustus 2026 malam.
“Bayi pasien sudah dinyatakan meninggal dalam kandungan bahkan sebelum pasien datang ke RSIA Annisa pada tanggal 11 Agustus 2026 malam,” ungkapnya.
Menurut Shahrenal, kondisi tersebut dibuktikan melalui surat rujukan yang dikeluarkan Klinik Amira Medica Merlung. Dalam surat rujukan tersebut, status kandungan pasien disebut telah mengalami Intrauterine Fetal Death (IUFD) atau kematian janin dalam kandungan.
Bantah Persulit BPJS
Shahrenal juga membantah tudingan bahwa pihak RSIA Annisa mempersulit pasien dalam penggunaan BPJS Kesehatan, sebagaimana dipersoalkan Federasi SERBUK Jambi dalam somasinya kepada pihak rumah sakit.
Ia menjelaskan, BPJS pasien saat datang ke RSIA Annisa dalam kondisi tidak aktif.
“BPJS-nya pada saat pasien datang itu sedang tidak aktif dan masa pengaktifannya harus 1 kali 24 jam,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak rumah sakit disebut telah menyarankan pasien untuk menginap sambil menunggu kepesertaan BPJS kembali aktif.
Namun, menurut Shahrenal, pasien kemudian memilih pulang tanpa sepengetahuan dokter yang menangani.
“Akan tetapi yang bersangkutan pulang tanpa sepengetahuan dokter yang melakukan penanganan dengan alasan kepada petugas ada keluarga di Jambi,” tambahnya.
Pada 12 Agustus 2026, pasien bersama suaminya kembali datang ke RSIA Annisa untuk menjalani pemeriksaan.
Dokter: Tidak Ada Penelantaran
Dokter spesialis kandungan RSIA Annisa, dr. M. Ikhsan, Sp.OG, yang menangani pasien, juga membantah adanya penelantaran.
Ia menegaskan, pihak rumah sakit tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
“Jika kami menelantarkan, tak mungkin pasien kembali lagi ke RSIA, pasti mencari rumah sakit lain,” ungkap Ikhsan.
Senada dengan direktur rumah sakit, Ikhsan menjelaskan bahwa pasien dirujuk dari Klinik Amira Medica Merlung ke RSIA Annisa karena keterbatasan fasilitas untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap kondisi pasien.
“Karena bayi dalam kandungan sudah dinyatakan meninggal dan karena itu klinik tidak punya fasilitas untuk tindakan lanjut, maka dirujuklah ke RSIA,” ungkapnya.
“Jadi meninggalnya bayi tersebut sudah terjadi sebelum pasien datang ke RSIA Annisa Kota Jambi,” tambahnya.
Meski kondisi bayi telah dinyatakan IUFD, Ikhsan mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan ulang sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Saat pemeriksaan dilakukan, kondisi pasien disebut dalam keadaan baik. Namun, tidak ditemukan denyut jantung pada bayi dalam kandungan.
“Sewaktu kita periksa, pasien menunjukkan kondisi baik-baik saja. Beda hal dengan sang bayi yang sama sekali tidak menunjukkan adanya denyut jantung,” ujarnya.
Keterangan tersebut, lanjut Ikhsan, juga diperkuat melalui proses anamnesis atau tanya jawab antara dokter dan pasien.
Dalam anamnesis tersebut, pasien disebut mengakui bahwa tiga hari sebelum datang ke RSIA Annisa, bayi dalam kandungannya sudah tidak menunjukkan gerakan.
“Padahal, jika usia kehamilan 23 minggu ke atas itu sudah pasti bayinya akan melakukan gerakan,” tuturnya.
Operasi Caesar Dilakukan, Pasien Disebut Tak Bayar
Setelah menjalani pemeriksaan, pasien kemudian meminta dilakukan operasi Caesar untuk mengeluarkan bayi yang telah dinyatakan meninggal dalam kandungan.
Menurut Ikhsan, tindakan operasi tersebut berjalan dengan baik dan pasien dapat kembali dalam kondisi selamat.
“Operasi berhasil kita lakukan, dan pasien kembali dengan selamat, tanpa membayar biaya apapun,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Minta Publik Tak Mudah Percaya Informasi
Sementara itu, kuasa hukum RSIA Annisa, Wahyu Agus Prayogo, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi.
Ia meminta publik melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Klien kami sudah melayani pasien dengan maksimal dengan mengutamakan kemanusiaan, jangan sampai kita lebih percaya dan menyebarkan pada pemberitaan yang berbanding terbalik dengan kefaktaannya, karena itu berpotensi mencemarkan nama baik RSIA,” tegas Wahyu.
Pihak RSIA Annisa menegaskan bahwa tudingan penelantaran pasien tidak sesuai dengan kronologi dan dokumen medis yang mereka jadikan dasar bantahan. Menurut pihak rumah sakit, kematian bayi dalam kandungan telah terjadi sebelum pasien tiba di RSIA Annisa.



















