• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

22/04/2025

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Redaksi
22/04/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah sumur migas di wilayah Tanjung Jabung Barat yang beroperasi tanpa Izin Hak Pakai dan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua KKRJ, Christian Napitupulu, menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang semestinya.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Jika dibiarkan, akan berdampak besar terhadap lingkungan, pendapatan negara, dan hak masyarakat,” ujar Christian.

Hak Pakai merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memanfaatkan tanah negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Meskipun demikian, hak pakai ini bukan merupakan hak milik, dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabutnya apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Menurut KKRJ, tidak adanya Izin Hak Pakai dalam kegiatan migas dapat menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Di antaranya adalah potensi kehilangan pendapatan negara seperti pajak dan royalti, kerusakan sumber daya alam akibat aktivitas yang tidak diawasi, hingga kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara dan air.

Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban kepemilikan hak pakai dan PPKH antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 (perubahan UU No. 22/2001)
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Kepmen ESDM No. 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Pakai atas Tanah untuk Hulu Migas

KKRJ juga menyoroti potensi sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran ini, baik administratif maupun pidana. Sanksi tersebut meliputi pembatalan izin usaha, penghentian kegiatan, denda administratif dan hukum, hingga pencabutan kontrak kerja sama.

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil. Kami akan mengawal proses ini hingga jelas tindak lanjutnya,” tegas Christian di akhir pernyataannya. (*)

Tags: KKRJPetroChina
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Diskusi Rabuan TAG Jambi: Menuju Sekolah Internasional Unggulan di Bidang Sains dan Teknologi

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

KKRJ Dukung Bupati Tanjung Jabung Barat Soal PI 10% Petrochina Diberikan Secara Berkeadilan

by Tim Redaksi
11/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) mendukung langkah Bupati Tanjung Jabung Barat dalam statemennya agar penyaluran...

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Bahagia Berbudaya, Walikota Jambi Temui Menteri Kebudayaan Bahas Pelestarian Rumah Batu Olak Kemang

Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Illegal Drilling di Batanghari

Walikota Jambi Jadi Narsum di Nusaraya, Bahas Soal Visi Kota Jambi Bahagia

Kapolda Jambi Kunjungi Polres Sarolangun, Resmikan Gedung Baru Satreskrim dan Soroti Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id