• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

22/04/2025

Peko Meninggal, Netizen Serukan Boikot Jamtos: Soroti Akun Resmi yang Dinilai Tak Berempati

06/10/2026

Siapa RT Paling Digital di Kota Jambi? Pendaftaran Kampung Digital Dibuka

06/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

01/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

01/10/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Redaksi
22/04/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah sumur migas di wilayah Tanjung Jabung Barat yang beroperasi tanpa Izin Hak Pakai dan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua KKRJ, Christian Napitupulu, menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang semestinya.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Jika dibiarkan, akan berdampak besar terhadap lingkungan, pendapatan negara, dan hak masyarakat,” ujar Christian.

Hak Pakai merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memanfaatkan tanah negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Meskipun demikian, hak pakai ini bukan merupakan hak milik, dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabutnya apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Menurut KKRJ, tidak adanya Izin Hak Pakai dalam kegiatan migas dapat menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Di antaranya adalah potensi kehilangan pendapatan negara seperti pajak dan royalti, kerusakan sumber daya alam akibat aktivitas yang tidak diawasi, hingga kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara dan air.

Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban kepemilikan hak pakai dan PPKH antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 (perubahan UU No. 22/2001)
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Kepmen ESDM No. 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Pakai atas Tanah untuk Hulu Migas

KKRJ juga menyoroti potensi sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran ini, baik administratif maupun pidana. Sanksi tersebut meliputi pembatalan izin usaha, penghentian kegiatan, denda administratif dan hukum, hingga pencabutan kontrak kerja sama.

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil. Kami akan mengawal proses ini hingga jelas tindak lanjutnya,” tegas Christian di akhir pernyataannya. (*)

Tags: KKRJPetroChina
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Diskusi Rabuan TAG Jambi: Menuju Sekolah Internasional Unggulan di Bidang Sains dan Teknologi

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

KKRJ Dukung Bupati Tanjung Jabung Barat Soal PI 10% Petrochina Diberikan Secara Berkeadilan

by Tim Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) mendukung langkah Bupati Tanjung Jabung Barat dalam statemennya agar penyaluran...

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Bahagia Berbudaya, Walikota Jambi Temui Menteri Kebudayaan Bahas Pelestarian Rumah Batu Olak Kemang

Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Illegal Drilling di Batanghari

Walikota Jambi Jadi Narsum di Nusaraya, Bahas Soal Visi Kota Jambi Bahagia

Kapolda Jambi Kunjungi Polres Sarolangun, Resmikan Gedung Baru Satreskrim dan Soroti Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id