TAJOM.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi secara resmi meluncurkan Program Kampung Bahagia, salah satu dari sebelas program unggulan yang diusung di bawah kepemimpinan Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana. Program ini bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) sebagai unit pemerintahan terkecil.
Dalam sambutannya saat peluncuran, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam perencanaan hingga pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa Program Kampung Bahagia merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguatan peran serta masyarakat di tingkat akar rumput.
“Substansi dari Program Kampung Bahagia adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat, dimulai dari RT,” ujar Maulana.
Sebagai langkah awal, Pemkot Jambi telah menggelar pemilihan Ketua RT secara serentak, melantik para ketua terpilih, serta menyelenggarakan retret guna membekali mereka dengan integritas dan kapasitas yang mumpuni. Pemerintah meyakini bahwa kesiapan para Ketua RT akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk Program Kampung Bahagia.
Program ini dilandasi oleh empat prinsip utama, yakni transparansi, partisipatif, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Dalam implementasinya, Ketua RT diharapkan memahami secara menyeluruh petunjuk teknis yang telah disiapkan. Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemerintah Kota Jambi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025.
Sebanyak 67 RT di Kota Jambi telah ditunjuk sebagai proyek percontohan (pilot project) Program Kampung Bahagia. Ini menjadi langkah awal penerapan prinsip pembangunan inklusif dan berkeadilan yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Wali Kota Maulana menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, program ini juga mendukung misi keempat dalam RPJMD Kota Jambi 2025–2029, yaitu “Penguatan Ketertiban dan Ketentraman Lingkungan serta Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.”
“Kita berharap Program Kampung Bahagia berjalan lancar, membawa keberkahan dan ridho dari Allah SWT,” tutup Maulana penuh harap.(*)