TAJOM.ID, JAMBI – Dugaan pembalakan liar oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mencuat sejak 2014 kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade ini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum, bahkan memunculkan polemik baru setelah dana ganti rugi dikembalikan kepada perusahaan.
Selama 11 tahun, proses hukum atas dugaan kerusakan hutan dalam skala besar tersebut belum menemukan titik terang. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, proses persidangan, maupun kejelasan pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini bermula pada 2014, saat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menemukan indikasi pembalakan liar di kawasan hutan produksi. Aktivitas tersebut diduga terjadi di luar izin dan berpotensi merusak ribuan hektare hutan.
Namun, alih-alih diproses secara pidana, penanganan kasus justru mengarah pada langkah administratif. Pada 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menagih ganti rugi sebesar Rp37 miliar kepada PT WKS, yang kemudian disetorkan ke kas daerah.
Langkah ini memicu pertanyaan publik terkait arah penegakan hukum. Pasalnya, dugaan pelanggaran lingkungan dalam skala besar dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui mekanisme pembayaran tanpa proses hukum yang transparan.
Polemik semakin menguat pada 2025, ketika dana sebesar Rp37 miliar yang telah mengendap selama hampir satu dekade dan berkembang menjadi sekitar Rp45 miliar dikembalikan kepada PT WKS.
Pengembalian dana tersebut disebut karena tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses hukum yang tidak pernah berlanjut ke tahap persidangan.
Hal ini turut menjadi sorotan aktivis Jambi Wiranto B. Manalu. Menurutnya, pengembalian dana tersebut menjadi ironi dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa selama 11 tahun tidak ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut.
“Jika memang tidak ada putusan pengadilan, lalu mengapa kasus ini tidak pernah dibawa ke meja hijau? Siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut?” ujarnya mantan ketua GMNI Jambi tersebut.
Selama hampir satu dekade, dana tersebut berada di kas daerah tanpa kejelasan status hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan pola penanganan kasus yang tidak transparan.
Wiranto menilai hal ini sebagai bentuk “ruang abu-abu hukum” yang berpotensi membuka peluang kompromi antara aparat dan korporasi.
Di sisi lain, substansi utama kasus, yakni dugaan kerusakan lingkungan, dinilai belum mendapatkan keadilan. Jika pembalakan liar benar terjadi, maka dampak terhadap ekosistem dan potensi kerugian negara seharusnya menjadi perhatian utama.
Namun hingga kini, belum ada langkah pemulihan lingkungan maupun sanksi pidana yang diberikan kepada pihak terkait.
“Ini bukan sekadar lambat, tetapi menunjukkan tidak adanya keberanian untuk menuntaskan kasus besar,” ujar Wiranto.
Kasus ini juga dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Jika dugaan pelanggaran besar dapat berakhir tanpa proses hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat melemahkan kepercayaan publik serta upaya perlindungan lingkungan.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab, di antaranya alasan kasus tidak pernah dibawa ke pengadilan, dasar hukum pengembalian dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan hutan.
“Saya menantang Kajati Jambi untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkas Wiranto. (*)
![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-360x180.jpg)










![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-750x500.jpg)







![Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi saat meresmikan Wisata Kuliner Kota Tua pada Jumat, (3/4/2026). [Dok.Tajom.id]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260403_204901_073-75x75.jpg)

