TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi mengapresiasi sekaligus mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menaikkan kewajiban alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjalankan reforma agraria di sektor perkebunan sawit, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
IHCS sendiri diketahui merupakan salah satu organisasi yang pernah mengajukan uji materi Undang-Undang Perkebunan, menyelenggarakan konferensi perkebunan, hingga menyusun pedoman kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Ketua IHCS Jambi, Ahmad Azhari, mengatakan peningkatan alokasi plasma untuk masyarakat sekitar konsesi perkebunan skala besar merupakan langkah penting di tengah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di pedesaan.
“Alokasi plasma seluas 20 persen yang diterapkan di perkebunan sawit selama ini kerap bermasalah, baik dari segi luasan yang tidak mencapai besaran tersebut maupun rendahnya realisasi masyarakat penerima plasma di desa,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan dan regulasi yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seharusnya menjadi payung hukum pelaksanaan plasma di semua sektor, termasuk perkebunan sawit. Menurutnya, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan bagian dari percepatan reforma agraria untuk memastikan alokasi hak atas tanah kepada rakyat.
Namun, Ahmad Azhari menilai penerapan kebijakan tersebut masih menimbulkan polemik karena pengaturannya masih bersifat sektoral di bawah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.
“Dalam pandangan kami, alokasi plasma seharusnya menjadi kewenangan kementerian di bidang pertanahan,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pengaturan antar kementerian memicu ketidakpastian hukum yang berdampak pada rendahnya realisasi plasma, minimnya pengawasan, hingga konflik perkebunan sawit yang berkepanjangan.
Ia juga menyoroti bahwa esensi kebijakan plasma sebagai pemberian hak atas tanah kepada rakyat justru direduksi hanya menjadi bentuk kemitraan usaha perkebunan berbasis pengolahan lahan masyarakat atau bantuan produktif lainnya.
“Hal ini bertentangan dengan kebijakan percepatan reforma agraria dan regulasi penerbitan HGU yang menekankan alokasi hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria di sektor perkebunan sawit,” tegasnya.
Kerancuan regulasi tersebut, lanjutnya, memunculkan persoalan baru. Sejumlah perusahaan berdalih tidak tersedianya lahan untuk menghindari kewajiban plasma. Selain itu, penyitaan lahan sawit dalam kawasan hutan juga menjadi tantangan tersendiri dalam realisasi plasma kepada masyarakat.
Karena itu, IHCS Jambi menilai diperlukan solusi konkret melalui harmonisasi kebijakan, pengawasan ketat dari otoritas terkait, serta audit kepatuhan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki kewajiban mengalokasikan plasma kepada masyarakat.
Sementara itu, Penasehat Senior IHCS, Gunawan, mengatakan tuntutan masyarakat terhadap realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat terus terjadi di berbagai daerah dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, momentum ini perlu dimanfaatkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha.
“Artinya, pengukuran alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus bersandar pada luas hak atas tanah yang diperoleh perusahaan perkebunan. Ini selaras dengan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.
Gunawan mengungkapkan bahwa di Provinsi Jambi sendiri pelaksanaan FPKM dinilai belum terealisasi secara utuh. Bahkan, menurutnya, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang belum menjalankan kewajiban tersebut.
“Yang sangat miris, perusahaan di bawah naungan PTPN IV Regional 4 sampai saat ini belum ada yang melakukan pembangunan kebun masyarakat,” katanya.
Ia juga mengkritik praktik pelaksanaan FPKM yang dinilai hanya direduksi menjadi bantuan produktif seperti sapi, pupuk, atau bentuk bantuan lain yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan agraria.
Karena itu, IHCS Jambi mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit yang belum menjalankan FPKM maupun perusahaan yang telah melaksanakan program tersebut.
“Apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai prinsip keadilan atau hanya sekadar formalitas,” tegas Gunawan.
IHCS menilai isu plasma dan FPKM di Jambi sangat sensitif karena luasnya perkebunan sawit serta tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat desa terhadap sektor tersebut.
Karena itu, tuntutan terkait transparansi plasma, audit realisasi 20 persen, keterlibatan masyarakat asli sekitar HGU, serta pengawasan pemerintah daerah dinilai penting agar program plasma tidak berhenti sebagai formalitas administrasi semata.
“FPKM 20 persen akan menjadi keadilan sosial bila masyarakat benar-benar menjadi pemilik manfaat. Tetapi jika hanya berhenti pada administrasi, koperasi formal, dan simbol kemitraan tanpa kesejahteraan nyata, maka ia hanya menjadi formalitas regulasi,” tutupnya. (*)















