• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

01/10/2025

Wiranto Minta Bidpropam Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik kasus Korupsi DAK Rp. 21,8 Miliar

09/07/2026

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

08/07/2026

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

02/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

by Redaksi
01/10/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat permohonan fasilitasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanjab Barat. Surat bernomor 008/KAMHA/IH-DB/IX/2025 itu ditandatangani oleh Dedi Ariyanto, M.Si, yang bertindak sebagai kuasa dari kelompok adat, Senin (29/9/2029)

Permohonan tersebut berkaitan dengan kendala administrasi dalam proses pengajuan hak milik atas tanah bersama yang dikelola masyarakat hukum adat Desa Badang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan, di antaranya:

1. Kepala Desa Badang belum bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sporadik Tanah Ulayat karena tanah masih dalam sengketa.

2. Adanya komunikasi antar instansi yang antara Kepala Desa Badang dengan pejabat ATR/BPN Kab. Tanjab Barat pada 8 September 2025 terkait Larangan Keras Penandatanganan Sporadik.

3. Salah satu diantara dokumen persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dipersoalkan.

Dedi Ariyanto menegaskan, pihaknya meminta fasilitasi dari ATR/BPN Kab. Tanjab Barat agar proses administrasi Pendaftaran Tanah Ulayat bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat yang menjadi tanah bersama masyarakat hukum adat Desa Badang. Jangan sampai ada pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan memicu konflik sosial terbuka,” tegas Dedi dalam suratnya.

Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas PMD, Camat Tungkal Ulu, hingga Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kab. Tanjab Barat.

Masyarakat Adat berharap Pemerintah segera turun tangan memberikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Tags: ATR/BPNMasyarakat Hukum AdatTanah Ulayat
Share204Tweet127SendScan
Previous Post

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

Next Post

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Related Posts

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

by Redaksi
2 bulan ago
0

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi mengapresiasi sekaligus mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata...

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
10 bulan ago
0

TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT -Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya....

Next Post

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id