• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

29/09/2025

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026

Wali Kota Jambi Cup Race 2026 Resmi Digelar, 800 Pembalap Ramaikan Sirkuit Tugu Keris Siginjai

03/05/2026

Diduga Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek di Kamar Kos Bersama Seorang Wanita

01/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

by Redaksi
29/09/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Masyarakat Desa Badang melalui Kamha Imam Hasan menyampaikan tuntutan penting terkait perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat. Tuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa keberadaan hukum adat harus dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh pemerintah.

Dalam dokumen yang disampaikan, sejumlah pasal krusial menjadi dasar tuntutan, di antaranya Pasal 6 yang menekankan perlindungan terhadap perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya serta hak atas tanah ulayat. Masyarakat adat dinilai berhak mempertahankan budaya dan tanah mereka seiring perkembangan zaman.

Selain itu, Pasal 36 menegaskan hak setiap orang untuk memiliki properti baik sendiri maupun bersama, selama tidak bertentangan dengan hukum. Hak milik juga diakui memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Tuntutan ini juga menyoroti kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 dan 72, yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, serta memajukan hak asasi manusia melalui langkah nyata di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Lebih jauh, Pasal 74 menegaskan larangan bagi pihak mana pun—termasuk pemerintah—untuk mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah dijamin undang-undang.

Kamha Imam Hasan berharap semua Steaholder pemerintahan mulai dari tingkat Desa Badang, Kabupaten, Provinsi dan Pusat segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan konkret yang memastikan perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat di Desa Badang. “Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataan resminya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat semakin berani memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian hak-hak tradisional.

Tags: Hak AdatHAMMasyarakat AdatPerlindungan HAM
Share205Tweet128SendScan
Previous Post

Gubernur Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

Next Post

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

Related Posts

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

by Redaksi
05/09/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan setiap langkah dalam menangani situasi nasional, termasuk demonstrasi, dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung...

Next Post

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id