TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT –Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya. Dugaan ini muncul pasca langkah masyarakat yang tengah memperjuangkan pendaftaran tanah ulayat melalui jalur resmi.
Sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, SH., MH., bersama jajaran fungsional turun langsung ke lokasi. Dalam kesempatan itu, pihak BPN menyerahkan surat balasan resmi kepada Kuasa Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang, Dedi Ariyanto, M.Si.
Surat tersebut berisi arahan agar masyarakat melengkapi berkas persyaratan permohonan pendaftaran tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pendaftaran Tanah Ulayat.
Setelah lebih dari tiga bulan, masyarakat dan pengurus berhasil menuntaskan seluruh kelengkapan berkas, hingga tahap akhir berupa sporadik. Berkas tersebut kemudian dibawa ke Kantor Desa Badang untuk sekadar diketahui oleh kepala desa.
Namun, alih-alih mendapat pengesahan, Kades Badang Mawardi justru mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Desa yang menyatakan belum bersedia memberikan persetujuan dengan alasan tanah masih berstatus sengketa.
Sikap tersebut dinilai janggal, sebab sebelumnya pihak BPN sudah jelas mengarahkan agar berkas dilengkapi untuk proses pendaftaran tanah ulayat. Masyarakat menilai seharusnya kepala desa bersyukur dan mendukung perjuangan mereka dalam merebut kembali hak atas sumber daya alam yang selama puluhan tahun dikuasai PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), anak perusahaan PT Asian Agri.
Atas sikap Kades Mawardi, masyarakat Desa Badang mulai menyuarakan mosi tidak percaya. Mereka menilai ada indikasi permainan di balik penolakan tersebut yang bisa melemahkan perjuangan MHA.
“Masyarakat berencana mengganti kepala desa yang lebih berpihak, jujur, berani, dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun. Kami ingin pemimpin yang tidak mengkhianati perjuangan rakyat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap penyelesaian konflik tanah adat ini bisa berjalan tanpa menimbulkan perpecahan lebih luas. Mereka menegaskan tetap kompak memperjuangkan hak dengan semangat kebersamaan, sesuai pepatah: Terendam samo basah, tejemur samo kering.





















