TAJOM.ID, Jambi – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi secara resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memperkuat perlindungan profesi guru. Langkah strategis ini diambil merespons maraknya kasus hukum dan kekerasan yang menimpa tenaga pendidik di wilayah Jambi dalam beberapa pekan terakhir.
Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, mengungkapkan bahwa profesi guru saat ini berada dalam posisi yang rentan. Maraknya laporan hukum terhadap guru yang tengah menjalankan tugas kedisiplinan dinilai berpotensi mengganggu kualitas pendidikan.
“Guru hari ini berada dalam posisi sulit. Banyak tekanan yang membuat mereka takut menegakkan aturan. Kami menegaskan bahwa tugas guru di sekolah memerlukan perlindungan hukum, bukan kriminalisasi,” ujar Nanang kepada awak media, Minggu (25/1/2026).
Fokus pada Restorative Justice dan KUHP Baru
Kekhawatiran PGRI didasari oleh beberapa insiden fatal, termasuk penetapan tersangka terhadap guru yang menegakkan aturan sekolah, hingga kasus pengeroyokan guru oleh murid. Dalam audiensi bersama Kejati Jambi, PGRI mendorong penerapan mekanisme hukum yang lebih adil, terutama dalam masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Nanang juga menyampaikan apresiasi atas instruksi Jaksa Agung RI terkait penyelesaian kasus antara guru dan murid di SD Muaro Jambi melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
“Kami berharap Kejati juga merespons kasus pengeroyokan guru agar diupayakan jalur perdamaian yang proporsional. Sangat ironis ketika guru yang menjadi korban pengeroyokan justru dilaporkan balik ke polisi,” tambahnya.
Meski menuntut perlindungan, Nanang tetap mengingatkan para guru di seluruh Jambi agar tetap mengajar sesuai koridor dan batas kewajaran. “Guru harus menjaga profesionalisme agar tidak muncul celah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Kejati Jambi Siap Berikan Pendampingan
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmen Korps Adhyaksa untuk memberikan edukasi hukum serta pendampingan bagi tenaga pendidik.
“Kami mendukung penuh langkah PGRI. Kejati Jambi siap bersinergi dalam memberikan pendampingan hukum dan edukasi mengenai Pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru agar tercipta rasa aman bagi pendidik,” tutur Sugeng.
Sugeng menekankan bahwa setiap persoalan yang melibatkan dunia pendidikan harus diselesaikan secara berkeadilan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi ekosistem sekolah.
“Kita ingin setiap persoalan guru diselesaikan secara proporsional. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan guru dapat kembali fokus pada tugas mulianya mendidik generasi bangsa tanpa bayang-bayang intimidasi,” pungkasnya.
(AHP)












![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-350x250.jpg)








