• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Menkeu Terbitkan PMK 118/2025: Perketat Pengelolaan Dana Pensiun dan Jaminan Sosial ASN

27/01/2026

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Nasional

Menkeu Terbitkan PMK 118/2025: Perketat Pengelolaan Dana Pensiun dan Jaminan Sosial ASN

by Redaksi
27/01/2026
in Nasional
0

TAJOM.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang tata cara pengelolaan iuran tabungan hari tua serta jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi yang berlaku sejak 31 Desember 2025 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021.

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dana jaminan sosial aparatur sipil negara. Ruang lingkup aturan ini mencakup pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, prajurit TNI, serta anggota Polri.

Prinsip Kehati-hatian Investasi Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah kewajiban bagi badan penyelenggara, seperti PT Taspen (Persero), untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam investasi dana. Pemerintah kini membatasi instrumen investasi guna menghindari risiko tinggi.

Dalam aturan baru tersebut, penyelenggara wajib menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Selain itu, format pelaporan keuangan kepada Menteri Keuangan kini dibuat lebih rinci guna memudahkan pengawasan fiskal negara.

Respons PT Taspen dan Spekulasi Kenaikan Gaji PT Taspen menyambut baik regulasi ini. Pihak direksi menyatakan bahwa aturan tersebut akan memperkuat portofolio investasi perusahaan, sehingga proses pencairan manfaat bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Meskipun PMK ini tidak secara eksplisit mengatur kenaikan gaji pensiun, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai potensi kenaikan pada tahun 2026. Beberapa pengamat menilai penguatan pengelolaan dana ini merupakan langkah antisipatif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi inflasi, sekaligus upaya efisiensi belanja sosial melalui optimalisasi investasi dana pensiun.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan menekankan bahwa fokus utama PMK 118/2025 adalah pada penguatan sistem manajemen dan perlindungan dana iuran agar tetap stabil dalam jangka panjang.

(AHP)

Tags: Dana PensiunKementerian KeuanganPensiunan PNSPMK Nomor 118 Tahun 2025PT TaspenPurbaya Yudhi Sadewa
Share201Tweet126SendScan
Previous Post

Targetkan Peningkatan Ekonomi, Pemkab Muaro Jambi Perbaiki Jalan Simpang Petaling

Next Post

Dua dari Tiga Tahanan Polres Muaro Jambi yang Kabur Berhasil Ditangkap di Palembang

Related Posts

No Content Available
Next Post

Dua dari Tiga Tahanan Polres Muaro Jambi yang Kabur Berhasil Ditangkap di Palembang

Raih Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Update Harga Pangan Jambi: Cabai Merah Keriting Naik, Bawang Merah Justru Melandai

Imbas Gejolak IHSG dan Kebijakan MSCI, Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri

Kejutkan Penonton, Wali Kota Jambi Maulana Tampil Profesional di Mahakarya Tennis Fest Vol. 2.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id