TAJOM.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang tata cara pengelolaan iuran tabungan hari tua serta jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi yang berlaku sejak 31 Desember 2025 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dana jaminan sosial aparatur sipil negara. Ruang lingkup aturan ini mencakup pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Prinsip Kehati-hatian Investasi Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah kewajiban bagi badan penyelenggara, seperti PT Taspen (Persero), untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam investasi dana. Pemerintah kini membatasi instrumen investasi guna menghindari risiko tinggi.
Dalam aturan baru tersebut, penyelenggara wajib menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN). Selain itu, format pelaporan keuangan kepada Menteri Keuangan kini dibuat lebih rinci guna memudahkan pengawasan fiskal negara.
Respons PT Taspen dan Spekulasi Kenaikan Gaji PT Taspen menyambut baik regulasi ini. Pihak direksi menyatakan bahwa aturan tersebut akan memperkuat portofolio investasi perusahaan, sehingga proses pencairan manfaat bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Meskipun PMK ini tidak secara eksplisit mengatur kenaikan gaji pensiun, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai potensi kenaikan pada tahun 2026. Beberapa pengamat menilai penguatan pengelolaan dana ini merupakan langkah antisipatif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi inflasi, sekaligus upaya efisiensi belanja sosial melalui optimalisasi investasi dana pensiun.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan menekankan bahwa fokus utama PMK 118/2025 adalah pada penguatan sistem manajemen dan perlindungan dana iuran agar tetap stabil dalam jangka panjang.
(AHP)


















