TAJOM.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jambi meraih penghargaan tertinggi dari Ombudsman RI atas capaian kepatuhan pelayanan publik tanpa maladministrasi sepanjang tahun 2025. Penghargaan kategori Pemerintah Provinsi ini diserahkan langsung kepada Gubernur Jambi, Al Haris, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/1/2026).
Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasinya atas pencapaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi capaian ini. Tugas ke depan adalah mempertahankan, karena objek penilaiannya adalah sejauh mana kita berusaha menghindari hal-hal yang menyalahi aturan,” ujar Al Haris dalam keterangan resminya.
Fokus pada Tiga Dinas Pelayanan Dasar
Penilaian ketat yang dilakukan Ombudsman RI pada 2025 menyoroti instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Di Provinsi Jambi, tiga instansi utama yang menjadi objek penilaian adalah:
Dinas Pendidikan
Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil)
Dinas Kesehatan
Ketiga dinas tersebut dinilai berhasil menjalankan prosedur pelayanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun penundaan berlarut.
Penguatan Integritas ASN
Al Haris menegaskan bahwa apresiasi ini menjadi motivasi untuk terus membenahi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jambi. Ia berkomitmen untuk terus menata ASN agar bekerja maksimal, menaati aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Capaian peringkat satu nasional ini adalah motivasi untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur,” tambahnya.
Acara penyerahan penghargaan ini juga dihadiri oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
(AHP)





















