• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

25/06/2025

Gubernur Al Haris: Lembaga Adat Melayu Jambi Pilar Budaya dan Mitra Pembangunan

27/06/2025

DPC GMNI Jambi Tegak Lurus Kawal Kongres XXII: Lawan Provokasi, Jaga Marwah Perjuangan

27/06/2025

Tompel dalam Dunia Kecantikan: Antara Ciri Unik dan Tantangan Estetika

27/06/2025

Bahaya Pinjaman Online: Kemudahan yang Menjerat

27/06/2025

Apakah TBC Bisa Menular? Ini Upaya Pencegahannya

27/06/2025

Benarkah Merokok Dapat Menenangkan Pikiran? Ini Faktanya

27/06/2025

Bronkitis: Penyakit Saluran Pernapasan yang Kerap Diabaikan

27/06/2025

Makna Pemakaian Cincin di Setiap Jari: Simbol, Budaya, dan Psikologi

27/06/2025

Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

27/06/2025

Al Haris Putuskan Tidak Maju sebagai Ketua KONI Jambi

27/06/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Opini

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi: Fondasi Kesehatan dari Akar Rumput

by Tim Redaksi
25/06/2025
in Opini
0

TAJOM.ID, JAMBI – Dalam upaya menurunkan angka stunting dan memperbaiki kualitas gizi masyarakat, penguatan Dana Desa dengan pendekatan tematik gizi menjadi langkah strategis yang mendesak untuk diwujudkan. Dana Desa, yang selama ini menjadi instrumen pembangunan di tingkat akar rumput, perlu diarahkan lebih tajam untuk menjawab persoalan kesehatan yang paling mendasar: pemenuhan gizi ibu dan anak. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret yang dapat mengarahkan penggunaan Dana Desa secara lebih fokus dan berdampak langsung terhadap perbaikan gizi masyarakat.

Penguatan Dana Desa Tematik Gizi berarti mendorong setiap desa untuk mengalokasikan sebagian anggarannya secara khusus dan terukur untuk program-program peningkatan gizi. Mulai dari pemberian makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, penyediaan bibit tanaman bergizi di pekarangan rumah, pelatihan memasak sehat bagi keluarga, pembangunan sanitasi yang layak, hingga penguatan kapasitas kader posyandu, semua ini bisa diwadahi secara sistematis dalam kerangka dana tematik. Seluruh inisiatif tersebut bukan hanya berorientasi pada output kegiatan semata, tetapi memiliki makna strategis dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Lebih dari sekadar belanja kegiatan, pendekatan ini membawa semangat keberpihakan. Ia menempatkan gizi sebagai fondasi pembangunan manusia, bukan sekadar urusan kesehatan semata. Apalagi, desa adalah ruang hidup pertama anak-anak tumbuh. Maka, perhatian terhadap gizi harus dimulai dari desa, ditopang oleh kebijakan yang progresif dan responsif. Pendekatan ini juga mengubah cara pandang pembangunan desa dari yang semula bersifat fisikal menjadi lebih holistik dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia. Dalam kerangka inilah, penguatan Dana Desa Tematik Gizi menjadi sangat relevan dan krusial untuk menjawab tantangan pembangunan manusia sejak dari tingkat tapak. Artinya, investasi pada perbaikan gizi melalui Dana Desa bukanlah upaya tambahan, melainkan bagian inti dari strategi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.

Dengan penguatan Dana Desa Tematik Gizi, pemerintah desa tidak hanya membangun jalan dan infrastruktur fisik, tetapi juga turut membangun masa depan generasi sehat, cerdas, dan tangguh. Karena sesungguhnya, pembangunan sejati dimulai dari terpenuhinya kebutuhan dasar gizi dan kesehatan masyarakat. Konsistensi arah kebijakan ini tidak hanya terlihat di tingkat desa, tetapi juga mengemuka dalam agenda pembangunan nasional yang lebih luas.

Komitmen terhadap upaya ini juga tercermin dalam visi besar kepemimpinan nasional saat ini. Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, persoalan stunting dan penguatan gizi dimasukkan secara eksplisit ke dalam Asta Cita ke 4, yakni “memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.” Salah satu program unggulan yang lahir dari visi ini adalah pemberian makan siang dan susu gratis bagi siswa serta bantuan gizi untuk ibu hamil dan balita, yang merupakan intervensi langsung untuk mengurangi prevalensi stunting. Artinya, dari tingkat pusat hingga desa, perhatian terhadap gizi anak dan ibu menjadi garis kebijakan yang konsisten.

Untuk memastikan agar arah kebijakan nasional tersebut terlaksana secara konkret hingga ke tingkat tapak, pemerintah telah menyusun regulasi yang berlapis dan terkoordinasi, yang memberikan pedoman teknis bagi desa dalam mengelola Dana Desa secara tematik guna mendukung intervensi gizi dan percepatan penurunan stunting, berbagai regulasi telah disusun secara bertingkat dan saling mendukung. Regulasi-regulasi ini memberikan dasar hukum, arah kebijakan, serta petunjuk teknis bagi penggunaan Dana Desa secara tematik untuk program gizi dan kesehatan masyarakat. Berikut adalah uraian berdasarkan levelnya:

Level Nasional: Arahan Presiden

Pada level tertinggi, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi tonggak penting. Perpres ini menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan program nasional lintas sektor, yang harus dilakukan secara konvergen dari pusat hingga desa. Di dalamnya, desa disebut sebagai ujung tombak pelaksana, dengan tanggung jawab melaksanakan intervensi spesifik (seperti pemberian makanan tambahan) maupun intervensi sensitif (seperti sanitasi, air bersih, dan edukasi pengasuhan). Perpres ini memberi dasar kuat bagi desa untuk menjadi pelaku utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan nasional.

Level Kementerian Keuangan: Pengelolaan Anggaran

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.07/2020, pemerintah pusat memastikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program prioritas nasional, termasuk program kesehatan dan gizi masyarakat. PMK ini memberikan arahan teknis tentang penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa agar sesuai dengan program pembangunan manusia yang berkelanjutan. Di sinilah legitimasi fiskal program tematik gizi mendapatkan pijakan.

Level Kementerian Desa PDTT: Kebijakan Teknis dan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pada level teknis sektoral, Kementerian Desa PDTT menerbitkan beberapa regulasi kunci, antara lain:

• Permendesa No. 7 Tahun 2020, yang menjadi awal penguatan arah Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam hal pencegahan stunting.

• Permendesa No. 13 Tahun 2023, yang memberikan penekanan lebih tajam pada penggunaan Dana Desa untuk intervensi spesifik dan sensitif, penguatan data keluarga berisiko stunting, serta pelibatan masyarakat melalui rembug stunting dan edukasi keluarga.

• Terbaru, Permendesa No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa minimal 20% Dana Desa dapat dialokasikan untuk ketahanan pangan dan gizi. Termasuk di dalamnya kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), pengembangan pangan lokal bergizi, hingga pelibatan kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes untuk mendukung keberlanjutan program.

Level Operasional Desa: Penerapan di Tingkat Tapak

Melalui berbagai regulasi di atas, desa kini memiliki kerangka hukum dan operasional yang jelas untuk menggunakan Dana Desa secara fokus pada penanganan gizi. Pemerintah desa bisa menyusun perencanaan pembangunan desa (RKP Desa) dan penganggaran (APBDes) dengan mengacu pada prioritas nasional tersebut. Pelibatan masyarakat melalui musyawarah desa, pemetaan keluarga risiko stunting, dan penguatan kapasitas kader menjadi bagian integral dari pelaksanaan kebijakan tematik ini

Dengan berlapisnya regulasi dari pusat hingga desa, maka penguatan Dana Desa Tematik Gizi bukanlah pilihan, melainkan amanat. Ia memberi ruang, kewenangan, dan dorongan moral kepada desa untuk memastikan bahwa setiap anak tumbuh sehat, cerdas, dan tidak terjebak dalam siklus kekurangan gizi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan bahwa amanat regulasi ini dijalankan secara sungguh-sungguh, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan generasi. Di balik regulasi dan angka, ada wajah-wajah anak yang menanti gizi, perhatian, dan masa depan yang layak itulah alasan mengapa kebijakan ini tak boleh diabaikan.

Mengabaikan stunting berarti membiarkan masa depan bangsa kita tergerus perlahan. Karena itu, memperkuat Dana Desa Tematik Gizi bukanlah kebijakan biasa, melainkan keharusan moral. Pemerintah pusat telah membuka jalan melalui regulasi dan visi nasional, kini giliran pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan bersinergi mengeksekusinya dengan sungguh-sungguh. Generasi yang sehat tidak lahir dari janji, tetapi dari tindakan nyata yang dimulai hari ini di desa, di keluarga, dan dalam setiap asupan gizi yang menyertai tumbuh kembang anak-anak kita.

PENULIS: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP.

AKADEMISI UIN STS JAMBI

Tags: Kualitas giziPDDTPenguatan dana desaPMTStunting
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Pemkot Jambi Digitalisasi Parkir: 486 Jukir Resmi Gunakan QRIS dan Rompi Identitas

Next Post

DPRD Toba Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tanggapi Isu Strategis Termasuk Silpa Rp 61 Miliar

Related Posts

Pemprov Jambi Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Stunting

by Tim Redaksi
19/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Pembangunan...

Next Post

DPRD Toba Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Tanggapi Isu Strategis Termasuk Silpa Rp 61 Miliar

Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dunia Pendidikan di Jambi

Kapolri Lakukan Mutasi, Sejumlah Pejabat Utama di Polda Jambi dan Kapolres Berganti

Panggung Awak, Pementasan Drama Mahasiswa PBSI UNJA Angkatan 2024 Tampilkan Nilai Kehidupan

Mahasiswa Sastra Indonesia UNJA Resmi Akhiri Magang Jurnalistik di HUMAS UNJA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

June 2025
MTWTFSS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« May    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id