Oleh: Beni Ismail Yunus
TAJOM.ID – Lebih dari dua puluh enam tahun setelah tumbangnya rezim Orde Baru, Indonesia kerap dipandang sebagai salah satu kisah sukses transisi demokrasi di Asia Tenggara. Pemilu berlangsung secara berkala, pergantian kekuasaan ditempuh melalui mekanisme elektoral, dan kebebasan sipil sempat mengalami perkembangan yang cukup signifikan pada dekade awal Reformasi. Secara prosedural, Indonesia tampak memenuhi berbagai prasyarat minimum sebuah negara demokratis.
Namun, narasi optimistis tersebut semakin sulit dipertahankan ketika dihadapkan pada perkembangan empiris dalam satu dekade terakhir. Berbagai lembaga pemantau demokrasi internasional secara konsisten menunjukkan adanya penurunan kualitas demokrasi Indonesia. Kondisi ini mengindikasikan bahwa demokrasi Indonesia tidak sedang mengalami stagnasi, melainkan kemunduran yang berlangsung secara bertahap.
Data yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) memperlihatkan bahwa skor Indeks Demokrasi Indonesia menurun secara konsisten, dari 6,71 pada 2021–2022 menjadi 6,53 pada 2023, turun lagi menjadi 6,44 pada 2024, dan mencapai 6,37 pada 2025. Penurunan tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-60 dari 167 negara yang disurvei dan mempertahankan statusnya sebagai negara dengan kategori flawed democracy atau demokrasi cacat.
Angka-angka tersebut sesungguhnya hanya menggambarkan gejala. Persoalan yang lebih penting untuk dibedah adalah mekanisme yang melahirkan penurunan tersebut. Kajian-kajian populer mengenai demokrasi Indonesia sering kali berhenti pada penyajian data statistik: skor demokrasi turun, peringkat merosot, lalu analisis berakhir di sana. Padahal, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana sebuah negara tetap menyelenggarakan pemilu secara rutin, mempertahankan institusi demokrasi secara formal, tetapi pada saat yang sama mengalami kemunduran demokrasi secara substantif.
Fenomena tersebut dalam literatur politik kontemporer dikenal sebagai democratic backsliding through legal means, yakni kemunduran demokrasi yang berlangsung tanpa kudeta, tanpa pembubaran parlemen, dan tanpa pelanggaran konstitusi secara terbuka. Kemunduran justru terjadi melalui manipulasi bertahap terhadap aturan main, dengan tetap mempertahankan tampilan prosedural yang demokratis.
Dalam konteks Indonesia, terdapat dua fenomena yang saling berkaitan dan menjadi kunci untuk memahami kemunduran tersebut. Pertama, menguatnya politik dinasti di kalangan elite penguasa. Kedua, praktik rekayasa konstitusional melalui pemanfaatan lembaga peradilan sebagai instrumen politik.
Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi ilustrasi paling relevan. Secara formal, putusan tersebut lahir melalui mekanisme uji materi yang sepenuhnya konstitusional. Akan tetapi, konteks politik yang melingkupinya memunculkan kontroversi luas karena putusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka, serta secara langsung membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Kontroversi semakin menguat karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Namun, substansi putusan tetap berlaku.
Di sinilah letak persoalan fundamental demokrasi Indonesia. Pelanggaran etik diakui secara resmi oleh negara, tetapi konsekuensi politik dari pelanggaran tersebut tetap berjalan dan tidak dapat dipulihkan. Dengan kata lain, demokrasi tidak dibongkar secara terbuka, melainkan dilemahkan dari dalam melalui penggunaan instrumen hukum yang sah secara prosedural.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die menyebut gejala ini sebagai pelapukan demokrasi melalui jalur legal (democratic erosion through legal means). Lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga konstitusi justru digunakan untuk melayani kepentingan elite tertentu, sembari tetap mempertahankan kesan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Peristiwa tersebut juga tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari pola yang lebih luas, yaitu menguatnya politik dinasti di Indonesia. Politik dinasti merujuk pada kecenderungan kekuasaan diwariskan dan dipertahankan dalam lingkaran keluarga melalui mekanisme elektoral yang secara formal demokratis, tetapi secara substantif timpang karena ditopang oleh modal ekonomi, jaringan birokrasi, dan popularitas politik yang diwariskan.
Laporan EIU bahkan secara eksplisit menyoroti kekhawatiran mengenai menguatnya sentralisasi kekuasaan dan melemahnya mekanisme checks and balances pascapemilu 2024. Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral tidak selalu identik dengan demokrasi yang sehat.
Gejala serupa juga ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara. Di Thailand, putri mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra berhasil menduduki kursi perdana menteri. Di Filipina, putra Ferdinand Marcos dan putri Rodrigo Duterte berhasil menguasai posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa politik dinasti di Asia Tenggara bukan merupakan anomali lokal, melainkan kecenderungan struktural yang tumbuh di tengah lemahnya institusionalisasi partai politik dan tingginya ketergantungan sistem politik terhadap modal sosial serta finansial yang terkonsentrasi pada segelintir keluarga elite.
Dalam perspektif teori oligarki Jeffrey Winters, kondisi ini dapat dipahami sebagai bentuk civil oligarchy, yakni situasi ketika kekuasaan material dan politik terkonsentrasi pada segelintir elite yang mampu mempertahankan dominasinya melalui instrumen hukum dan mekanisme elektoral yang sah. Demokrasi elektoral, dalam kerangka tersebut, justru menjadi sarana untuk melegitimasi dan mereproduksi kekuasaan oligarkis.
Karena itu, persoalan demokrasi Indonesia sesungguhnya bukan terletak pada absennya pemilu. Indonesia masih menyelenggarakan pemilu secara reguler, memiliki banyak partai politik, dan menjalankan sirkulasi kekuasaan melalui kotak suara. Akan tetapi, demokrasi substansial menuntut lebih dari sekadar prosedur elektoral. Demokrasi juga mensyaratkan independensi lembaga peradilan, kebebasan sipil yang terlindungi, budaya politik yang kritis, serta kesempatan yang setara bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Ketika institusi hukum dapat direkayasa demi kepentingan elite, ketika kekuasaan terkonsentrasi dalam lingkaran keluarga tertentu, dan ketika ruang kebebasan sipil semakin menyempit, maka demokrasi sesungguhnya sedang mengalami pengosongan substansi. Ia tampak hidup di permukaan, tetapi mengalami keropos dari dalam.
Pada titik inilah demokrasi Indonesia menghadapi tantangan yang sesungguhnya. Penguatan demokrasi ke depan tidak cukup dilakukan melalui perbaikan teknis penyelenggaraan pemilu semata. Agenda yang lebih mendesak adalah memulihkan independensi lembaga peradilan, memperkuat mekanisme etik yang memiliki daya paksa nyata, membangun institusionalisasi partai politik yang sehat, serta merevitalisasi budaya politik kewargaan yang kritis dan tidak permisif terhadap praktik dinasti maupun konsentrasi kekuasaan.
Demokrasi tidak mati hanya karena pemilu berhenti dilaksanakan. Demokrasi justru dapat mengalami kemunduran ketika pemilu tetap berlangsung, sementara aturan main dan institusi yang menopangnya perlahan dibentuk untuk melayani kepentingan segelintir elite. Ketika oligarki berhasil bersembunyi di balik prosedur, maka yang tersisa hanyalah demokrasi sebagai ritual, bukan lagi sebagai instrumen kedaulatan rakyat.














