TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pegawai untuk memiliki waktu berkualitas bersama keluarga.
Penyesuaian jam kerja tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk kerja pada pagi hari yang mulai berlaku pada Juni 2026. Dalam kebijakan itu, ASN Pemkot Jambi yang sebelumnya masuk kerja pukul 07.15 WIB kini menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan keputusan tersebut diambil agar setiap ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas selama jam kerja berlangsung.
“Kebijakan ini bertujuan agar seluruh ASN dapat lebih dekat dengan anak-anaknya, mulai dari sarapan bersama, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga sehingga keharmonisan keluarga dapat terjalin lebih kuat,” ujar Maulana usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya persoalan keluarga yang berawal dari kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, termasuk di kalangan ASN.
“Berdasarkan data yang kami terima, banyak orang tua yang sukses sebagai ASN, tetapi anaknya justru menghadapi berbagai permasalahan. Karena itu, melalui kebijakan ini kami ingin mendorong agar peran orang tua semakin kuat dalam mendidik karakter anak-anak,” katanya.
Selain itu, Maulana menyebut penyesuaian jam kerja juga bertujuan untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hal ini juga untuk mengurangi konflik ruang akibat kemacetan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, ASN Pemkot Jambi juga diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi bersama anak maupun keluarga sebelum berangkat kerja. Dokumentasi tersebut akan menjadi bagian dari laporan E-Kinerja pegawai.
“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dilaporkan adalah kegiatan pagi bersama anak dan istri, difoto lalu dilaporkan dalam E-Kinerja. Bagi yang belum memiliki anak, tentu bisa melaporkan aktivitas lain seperti olahraga dan sebagainya,” ungkap Maulana.
Pada kesempatan itu, Maulana menegaskan bahwa dengan penyesuaian jam kerja baru tersebut, ASN Pemkot Jambi tetap menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. ASN dijadwalkan pulang pukul 16.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 11.00 WIB.
“Prinsipnya, ketentuan 37 jam 30 menit jam kerja per minggu tetap dipenuhi,” pungkasnya. (*)
















