• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Geruduk PN Jambi, TINDAK Soroti Sidang Korupsi DAK Rp21,8 Miliar, Pertanyakan Mengapa Al Haris Tak Pernah Dihadirkan

15/07/2026

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Jadi Dalang Peredaran 536 Butir Pil Ekstasi

13/07/2026

Wiranto Minta Bidpropam Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik kasus Korupsi DAK Rp. 21,8 Miliar

09/07/2026

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

08/07/2026

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

02/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

Wawako Diza Serahkan Pemanfaatan Program Kampung Bahagia Tahap I Tahun 2026

12/07/2026

Kota Jambi Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi Bansos, 2.863 Agen Perlinsos Siap Diterjunkan

12/07/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Geruduk PN Jambi, TINDAK Soroti Sidang Korupsi DAK Rp21,8 Miliar, Pertanyakan Mengapa Al Haris Tak Pernah Dihadirkan

by Redaksi
17 jam ago
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian tersebut mencuat setelah Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/7/2026). Dalam aksi itu, TINDAK mempertanyakan mengapa Gubernur Jambi Al Haris tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun namanya disebut dalam keterangan salah satu saksi.

Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, mengatakan perhatian publik mengarah pada jalannya persidangan setelah saksi Bukri memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang, menurutnya, menyebut adanya pertemuan yang melibatkan Al Haris serta pembicaraan mengenai pembagian uang. Keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian di persidangan dan masih harus dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

“Ketika dalam persidangan muncul keterangan saksi yang menyebut nama seseorang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa, maka menjadi pertanyaan publik mengapa orang tersebut tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan di muka persidangan,” ujar Wiranto.

Menurutnya, menghadirkan pihak yang disebut dalam persidangan dapat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memperoleh penjelasan secara langsung sehingga fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka berdasarkan asas peradilan yang adil dan transparan.

TINDAK menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk menggali fakta-fakta yang dianggap penting bagi pembuktian perkara. Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan mengapa kewenangan tersebut tidak digunakan untuk menghadirkan Al Haris apabila keterangannya dinilai dapat membantu membuat terang perkara.

“Publik tentu ingin mengetahui secara utuh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Jika ada nama yang disebut oleh saksi, maka sudah sewajarnya publik bertanya mengapa yang bersangkutan tidak dimintai keterangan di depan persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan,” kata Wiranto.

TINDAK menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan pernyataan mengenai kesalahan ataupun tanggung jawab pidana seseorang. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, Wiranto menilai keterbukaan dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.

TINDAK berharap majelis hakim terus menggali seluruh fakta yang relevan serta memastikan setiap keterangan yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. (*)

Tags: Al HarisGubernur JambiTINDAK
Share196Tweet123SendScan
Previous Post

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Polda Jambi, Diduga Jadi Dalang Peredaran 536 Butir Pil Ekstasi

Related Posts

Lari Bareng Wamendagri, Maulana Bahas Proyek Strategis hingga Investasi PSEL Tanpa Bebani APBD

by Redaksi
3 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha mendampingi sejumlah agenda kunjungan kerja...

Wali Kota Maulana Dampingi Gubernur Al Haris Lepas Mudik Gratis 979 Penumpang

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mendampingi Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos.,...

Raih Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman

by Redaksi
6 bulan ago
0

TAJOM.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jambi meraih penghargaan tertinggi dari Ombudsman RI atas capaian kepatuhan pelayanan publik tanpa maladministrasi sepanjang...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id