TAJOM.ID, JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar kembali menjadi sorotan publik.
Perhatian tersebut mencuat setelah Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/7/2026). Dalam aksi itu, TINDAK mempertanyakan mengapa Gubernur Jambi Al Haris tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, meskipun namanya disebut dalam keterangan salah satu saksi.
Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, mengatakan perhatian publik mengarah pada jalannya persidangan setelah saksi Bukri memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang, menurutnya, menyebut adanya pertemuan yang melibatkan Al Haris serta pembicaraan mengenai pembagian uang. Keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian di persidangan dan masih harus dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
“Ketika dalam persidangan muncul keterangan saksi yang menyebut nama seseorang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa, maka menjadi pertanyaan publik mengapa orang tersebut tidak dihadirkan untuk dimintai keterangan di muka persidangan,” ujar Wiranto.
Menurutnya, menghadirkan pihak yang disebut dalam persidangan dapat memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memperoleh penjelasan secara langsung sehingga fakta-fakta hukum dapat diuji secara terbuka berdasarkan asas peradilan yang adil dan transparan.
TINDAK menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk menggali fakta-fakta yang dianggap penting bagi pembuktian perkara. Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan mengapa kewenangan tersebut tidak digunakan untuk menghadirkan Al Haris apabila keterangannya dinilai dapat membantu membuat terang perkara.
“Publik tentu ingin mengetahui secara utuh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan. Jika ada nama yang disebut oleh saksi, maka sudah sewajarnya publik bertanya mengapa yang bersangkutan tidak dimintai keterangan di depan persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan,” kata Wiranto.
TINDAK menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan pernyataan mengenai kesalahan ataupun tanggung jawab pidana seseorang. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, Wiranto menilai keterbukaan dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar.
TINDAK berharap majelis hakim terus menggali seluruh fakta yang relevan serta memastikan setiap keterangan yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. (*)
















