TAJOM.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil membongkar 13 kasus peredaran narkotika.
Hasil itu didapat dari operasi yang dilakukan dalam rentang waktu April hingga pertengahan Mei 2025. Ada 24 tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menjelaskan, dari total 13 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus berkaitan dengan peredaran sabu-sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan pil ekstasi.
“Sebagian besar pengungkapan terjadi di daerah Pulau Pandan dan Danau Sipin. Mayoritas dari tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Selama operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 33,35 gram sabu-sabu dan 53 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan pula dua kilogram ganja kering.
Namun, penyelidikan terkait kasus ganja tersebut masih berlanjut karena identitas pelaku belum dapat diidentifikasi.
“Dari total 24 tersangka yang diamankan, dua orang telah kami rehabilitasi lantaran mereka diketahui berstatus sebagai pengguna narkotika,” kata mantan Wadansat Brimob Polda Jambi tersebut.
Kapolresta Jambi juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Kami akan terus melakukan upaya intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar Jambi dapat terbebas dari jerat narkoba,” pungkasnya