• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

22/06/2025

Gubernur Al Haris: Lembaga Adat Melayu Jambi Pilar Budaya dan Mitra Pembangunan

27/06/2025

DPC GMNI Jambi Tegak Lurus Kawal Kongres XXII: Lawan Provokasi, Jaga Marwah Perjuangan

27/06/2025

Tompel dalam Dunia Kecantikan: Antara Ciri Unik dan Tantangan Estetika

27/06/2025

Bahaya Pinjaman Online: Kemudahan yang Menjerat

27/06/2025

Apakah TBC Bisa Menular? Ini Upaya Pencegahannya

27/06/2025

Benarkah Merokok Dapat Menenangkan Pikiran? Ini Faktanya

27/06/2025

Bronkitis: Penyakit Saluran Pernapasan yang Kerap Diabaikan

27/06/2025

Makna Pemakaian Cincin di Setiap Jari: Simbol, Budaya, dan Psikologi

27/06/2025

Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

27/06/2025

Al Haris Putuskan Tidak Maju sebagai Ketua KONI Jambi

27/06/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Tim Redaksi
22/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tanah urug di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara. Aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memicu dugaan pelanggaran izin serta kerusakan lingkungan.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan patut menjadi sorotan, seperti yang terjadi pada kegiatan pertambangan tanah urug di daerah Simpang Abadi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa penanganan, yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP tanah urug di lokasi tersebut dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat. Luas izin yang tercatat hanya sebesar 5 hektare, namun aktivitas penggalian dan mobilisasi truk pengangkut berlangsung secara intensif, bahkan mencapai puluhan unit per hari.

Dugaan pelanggaran muncul karena volume produksi yang dihasilkan selama bertahun-tahun dinilai tidak sebanding dengan luas izin yang diberikan. Secara logis, tanah urug seluas 5 hektare tidak mampu menopang produksi sebesar itu dalam jangka waktu lama.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap ketentuan IUP dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Selain itu, pelanggar juga dapat dijatuhi denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan ini menjadi perhatian publik karena pemegang izin tambang diduga merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat.

Secara etik, anggota DPRD tidak dibenarkan memiliki IUP, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sejalan dengan:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Kode Etik DPRD, yang menekankan integritas dan larangan konflik kepentingan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, yang menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak boleh memiliki IUP baik secara langsung maupun melalui perantara.

Juru Bicara Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ), Putra, dalam keterangannya secara terpisah, menyatakan bahwa kepemilikan IUP oleh anggota DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”Pertambangan yang izinnya dimiliki langsung oleh anggota DPRD sangat rawan kepentingan pribadi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi yang ada, kepemilikan izin pertambangan oleh pejabat publik perlu ditinjau ulang agar tidak mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi yang diemban oleh anggota dewan.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPTambangTanah Urug
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Polda Jambi Hadirkan Layanan Gratis dan Baksos di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

Next Post

Bupati Toba Lepas Dua Pelajar ke Ajang Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Toba Sampaikan Sejumlah Proposal Bidang Kesehatan dan Sosial kepada Anggota DPR RI Komisi IX

Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Sampah yang Inovatif dan Berkelanjutan

Wabup Toba Tekankan Kepedulian ASN terhadap Lingkungan Sekitar

UTBK SMMPTN Barat di UNJA Berlangsung Inklusif, Siswa SLB Sarolangun Ikut Ujian dengan Semangat Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

June 2025
MTWTFSS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« May    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id