• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

14/07/2025

Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025, Kapolda Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

14/07/2025

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Tegaskan Mutasi sebagai Upaya Penguatan Kinerja Polri

11/07/2025

Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres, Kapolda: Selamat Bertugas dan Tetap Jaga Sinergi

11/07/2025

LPMI Desak Polda Jambi Tindak Dugaan Pelanggaran Limbah B3 oleh PT KIS

09/07/2025

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Kesiapan SPPG Polda Jambi: 100 Persen Siap Operasional

08/07/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025: Perkuat Sinergi Digital Menuju Asta Cita

08/07/2025

Wali Kota Jambi Lantik Pengurus LPTQ Periode 2025–2030

08/07/2025

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Keuangan 2025: Tekankan Profesionalisme dan Transparansi Anggaran

07/07/2025

Wali Kota Jambi Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD, Tegaskan Sinergi untuk Pembangunan Daerah

07/07/2025

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Wali Kota Jambi Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

07/07/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Opini

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Tim Redaksi
14/07/2025
in Opini
0

TAJOM.ID, JAMBI – Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan.

Ketakutan itu didasarkan pada pemasangan plang sepihak yang dilakukan oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan diwilayah perkebunan rakyat.

Pada prinsipnya satgas PKH harus memilah dan memilih mana objek dan subjek yang diutamakan dalam penertiban kawasan hutan tersebut.

Perpres 5 Tahun 2025 itu seharusnya menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah fantastis didalam kawasan hutan.
Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Terkait dengan petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha harus dilakukan tahap sosialisasi.
Karena pemerintah juga sudah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :

1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria
2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan (Peraturan BPK. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.
Begitu juga dengan Taman Nasional pemerintah juga mengeluarkan solusi melalui :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

Hanya saja sampai saat ini mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara sehingga banyak masyarakat tidak mengerti mereka ternyata tinggal dikawasan hutan.

Belajar dari masyarakat yang tinggal di sekitar TNTN yang harus mengosongkan lahan secara mandiri.seharusnya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk penyediaan tempat tinggal dan mata pencaharian baru.

Belum lagi dalam prosesnya masyarakat yang tinggal di TNTN dianggap masyarakat eksodus dan dibenturkan dengan Gajah dan masyarakat asli, padahal secara konstitusi mereka sudah memiliki kartu tanda penduduk dan masuk dalam DPT ketika Pemilu.

Untuk itu kesadaran rakyat terhadap perjuangan tanah merupakan hal yang krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan keadilan, dan membangun masyarakat yang berkelanjutan. Peningkatan kesadaran ini membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat itu sendiri bukan menggunakan kekuatan militerisme untuk menggusur rakyat.

Oleh : Christian Napitupulu
( Penggiat Agraria Jambi )

Tags: AgrariaAktivisSatgas PKHTNTN
Share202Tweet126SendScan
Previous Post

Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025, Kapolda Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Related Posts

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Senyerang

by Tim Redaksi
27/05/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan...

Pelabuhan Ujung Jabung Harapan Masyarakat Jambi yang Tak Kunjung Jadi

by Redaksi
13/05/2025
0

TAJOM.ID - Kawasan Pelabuhan Ujung Jabung di Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Tanjung jabung Timur itu dibangun di atas lahan seluas...

Penggusuran Tanah Petani di Tebo Kembali Terjadi, KPA Kecam Anak Perusahaan Sinarmas Group

by Redaksi
09/05/2025
0

TAJOM.ID, TEBO - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penggusuran lahan petani yang diduga dilakukan oleh PT. Wira...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

July 2025
MTWTFSS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id