• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

14/07/2025

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Opini

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Tim Redaksi
14/07/2025
in Opini
0

TAJOM.ID, JAMBI – Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan.

Ketakutan itu didasarkan pada pemasangan plang sepihak yang dilakukan oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan diwilayah perkebunan rakyat.

Pada prinsipnya satgas PKH harus memilah dan memilih mana objek dan subjek yang diutamakan dalam penertiban kawasan hutan tersebut.

Perpres 5 Tahun 2025 itu seharusnya menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah fantastis didalam kawasan hutan.
Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Terkait dengan petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha harus dilakukan tahap sosialisasi.
Karena pemerintah juga sudah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :

1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria
2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan (Peraturan BPK. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.
Begitu juga dengan Taman Nasional pemerintah juga mengeluarkan solusi melalui :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

Hanya saja sampai saat ini mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara sehingga banyak masyarakat tidak mengerti mereka ternyata tinggal dikawasan hutan.

Belajar dari masyarakat yang tinggal di sekitar TNTN yang harus mengosongkan lahan secara mandiri.seharusnya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk penyediaan tempat tinggal dan mata pencaharian baru.

Belum lagi dalam prosesnya masyarakat yang tinggal di TNTN dianggap masyarakat eksodus dan dibenturkan dengan Gajah dan masyarakat asli, padahal secara konstitusi mereka sudah memiliki kartu tanda penduduk dan masuk dalam DPT ketika Pemilu.

Untuk itu kesadaran rakyat terhadap perjuangan tanah merupakan hal yang krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan keadilan, dan membangun masyarakat yang berkelanjutan. Peningkatan kesadaran ini membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat itu sendiri bukan menggunakan kekuatan militerisme untuk menggusur rakyat.

Oleh : Christian Napitupulu
( Penggiat Agraria Jambi )

Tags: AgrariaAktivisSatgas PKHTNTN
Share203Tweet127SendScan
Previous Post

Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025, Kapolda Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Next Post

Kasat Pol PP Tanjab Barat Silaturahmi Sekaligus Klarifikasi Ke Cafe Dan Karaoke

Related Posts

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

by Tim Redaksi
04/08/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Ratusan hektare perkebunan sawit tanpa izin yang diketahui masyarakat sekitar milik seorang warga keturunan berinisial AT masih...

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

by Tim Redaksi
29/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Lebih dari separuh daratan di Indonesia merupakan sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan merilis luasan Kawasan hutan di Indonesia...

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

by Tim Redaksi
26/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan...

Next Post

Kasat Pol PP Tanjab Barat Silaturahmi Sekaligus Klarifikasi Ke Cafe Dan Karaoke

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id