TAJOM.ID, JAMBI – Ratusan hektare perkebunan sawit tanpa izin yang diketahui masyarakat sekitar milik seorang warga keturunan berinisial AT masih berdiri tegak didalam izin PBPH PT WKS di RT 06 Desa muntialo kec.betara kab.Tanjung Jabung Barat.
Aktivitas perkebunan tanpa izin ini sudah berlangsung cukup lama, tampak dilokasi ada bekas eskavator dan mobil produksi pengangkutan hasil Tandan Buah Sawit ( TBS ).
Kegiatan perkebunan ilegal ini sepertinya dibiarkan oleh pemilik izin yaitu PT WKS, PT WKS sendiri sepertinya enggan untuk melakukan penindakan atau pelaporan terhadap izin yang diduduki oleh Pemilik kebun berinisial AT.
Ditengah maraknya satgas PKH yang lagi viral, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas bahkan belum ada pemasangan plang apapun.
Terhadap aktivitas perkebunan sawit di Hutan Produksi ini negara menerima kerugian besar, selain tidak adanya PNBP untuk negara, Nilai terhadap kerusakan hutan dan keuntungan terhadap nilai perkebunan sawit tidak memberikan dampak kepada pemerintah.
Hal ini juga bertentangan dengan :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta memberikan sanksi terhadap pelaku perusakan hutan.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Menanggapi hal ini diharapkan satgas PKH segera bertindak agar negara tidak mendapatkan kerugian serta tidak ada praktek Mafia Tanah di Tanjung Jabung Barat.





















