TAJOM.ID, JAMBI – Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT. Karya Indah Jambi, Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua orang tersangka merupakan kakak beradik bernama Retno Afral (36) dan Kendro Afsera alias Keken (28), keduanya warga Talang Banjar.
Mereka diamankan polisi setelah ketahuan membawa kabur 82 batang besi ulir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio hitam.
“Aksi mereka terendus oleh warga sekitar yang langsung melapor kepada pihak keamanan perusahaan.
Saat patroli, saksi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan besi. Setelah dikejar, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo. Senin, 26 Mei.
Akibat pencurian tersebut, Pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan keamanan di kawasan industri guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Berkas perkara tengah dilengkapi dan dikordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.