TAJOM.ID, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mulai mengintensifkan sosialisasi penertiban truk Over Dimensi dan Overload (ODOL) selama bulan Juni 2025. Upaya ini merupakan bagian dari dukungan pada program nasional Zero ODOL yang ditargetkan tercapai pada tahun 2026.
Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, menjelaskan, sosialisasi berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni dan ditujukan kepada pengusaha angkutan serta pemilik truk yang diduga membawa kendaraan ODOL. Setelah masa sosialisasi, akan ada tahap peringatan hingga pertengahan Juli sebelum penindakan hukum dimulai bersamaan dengan Operasi Patuh 2025.
Menurut Kombes Adi Benny, truk ODOL dibagi menjadi dua kategori, yakni over dimensi dan overload. Truk over dimensi mengalami modifikasi fisik yang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Sedangkan truk overload membawa muatan melebihi kapasitas tanpa mengubah struktur, yang termasuk pelanggaran lalu lintas biasa.
Penertiban ODOL ini juga dilakukan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Perhubungan, Jasa Marga, pengelola kawasan industri, pelabuhan, hingga Jasa Raharja. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada pengusaha angkutan untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal atau membawa muatan berlebih. Selain melanggar aturan, hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” tegas Dirlantas.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Jambi untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, mendukung program Zero ODOL 2026 demi keselamatan bersama di jalan raya.