TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) mendukung langkah Bupati Tanjung Jabung Barat dalam statemennya agar penyaluran PI 10% Petrochina diberikan secara berkeadilan.
Kepada media Tajom.id Christian Napitupulu selaku Ketua KKRJ menyatakan wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah wilayah yang paling banyak menjadi wilayah kerja sumur eksplorasi Petrochina, sudah selayaknya pemberian PI 10% Petrochina dibedakan dari kabupaten lainnya.
Apalagi kabupaten Tanjung Jabung Barat masih memerlukan suntikan dana yang cukup besar untuk Bupati Tanjung Jabung Barat untuk melakukan pemerataan pembangunan
“Seperti kita tahu gonjang – ganjing terkait PI (participating interest) 10% dimulai dengan dibentuknya Pansus I DPRD Provinsi Jambi sehubungan dengan terbitnya Permen ESDM no 1 Tahun 2025, bahkan Pansus I DPRD Provinsi Jambi mengadukan persoalan partisifating interest 10 % Migas di wilayah Provinsi Jambi kepada Komisi XII DPR RI,” ujar Christian pada Rabu, (11/6/2025).
Christian Napitupulu juga menjelaskan langkah yang dilakukan oleh pansus I DPRD Provinsi Jambi tersebut dan DPR RI adalah Langkah yang sangat baik dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah provinsi jambi, karena Blok Jabung adalah blok yang paling potensial dan menghasilkan sumber daya alam yang sangat melimpah sehingga Petrocina Jabung International Ltd berani memperpanjang kontraknya sampai 2043.
“Tetapi hal ini berbanding terbalik dengan dua kabupaten yang ada diwilayah blok jabung tersebut menjadi kabupaten termiskin di provinsi jambi,” ungkap Christian.
Terkait dengan implementasi PI 10% berdasarkan permen ESDM no 1 Tahun 2025 tersebut haruslah dikaji dari Sumber pendapatan Migas di Blok Jabung yaitu berdasarkan jumlah sumur yang beroperasi dan memiliki izin, berdasarkan data yang diupload kemedia ada oleh Petrochina total sumur yang telah dibor lebih dari 432 sumur sejak tahun 2002 dengan klasifikasi, sumur eksplorasi sebanyak 34 sumur, sumur yang masih berproduksi sekitar 180 sumur, rencana pengeboran baru 9 sumur untuk meningkatkan produksi.
“Hal ini patut dipertanyakan karena Petrochina International Jabung Ltd bukanlah sebuah perusahaan yang turut aturan, terbukti pada akhir Tahun 2024 BPK RI sempat melakukan rilis bahwa dalam investigasi tersebut BPK mengidentifikasi tujuh paket pekerjaan di Petrochina International Jabung Ltd yang mengandung potensi kerugian negara mencapai Rp 60,04 miliar,” tegasnya.
Laporan investigatif yang diserahkan BPK ini memberikan detail dan bukti mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan di perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, BPK Provinsi Jambi menyimpulkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan signifikan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd pada periode 2019 hingga 2023.
KKRJ juga menegaskan ketidaktertiban Petrochina International Jabung Ltd berdasarkan analisis dilapangan ditemukan adanya dugaan beberapa sumur petrochina tidak memiliki izin Hak Pakai dalam pengelolaan sumur migasnya.
Padahal berdasarkan PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas terkhusus Pasal 67 ayat 1 berbunyi tanah yang telah diselesaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 menjadi milik Negara dan dikelola Badan Pelaksana, kecuali tanah sewa.
Dan ayat 2 berbunyi Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dimohon sertipikat hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan tidak adanya Hak Pakai dalam pengelolaan sumur migas dapat menyebabkan kerugian negara dari pajak. Belum lagi alokasi CSR ditahun 2024 hampir 52 M yang tidak tau diberikan kepada siapa.
Berdasarkan hal itu KKRJ juga meminta Bupati Tanjung Jabung Barat dan DPRD Tanjung jabung Barat memanggil Petrochina menjelaskan berapa sebenarnya sumur terdaftar dan Produktif di Tanjung Jabung Barat serta berapa sebenarnya penghasilannya yang masuk kedalam PAD Tanjung jabung barat ? (Crl)