TAJOM.ID, TOBA – Isu liar yang beredar dan tengah viral di media sosial menyebut nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Toba, khususnya terkait eksekusi lahan di Desa Parik dan Desa Sionggang Tengah. Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh M. Aldo Sirait, S.H., adik kandung Halasan sekaligus kuasa hukum pihak penggugat dalam dua perkara tersebut.
Dilansir dari SumutPos.id, dalam pernyataan resminya, Aldo Sirait menegaskan bahwa keterlibatan Halasan Sirait dalam beberapa momentum terkait perkara tersebut semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang abang kepada adiknya, bukan karena keterlibatan dalam urusan hukum, apalagi praktik mafia tanah.
“Saya tegaskan, abang saya Halasan Sirait bukan mafia tanah seperti yang dibangun opininya di media sosial belakangan ini. Tidak ada sama sekali keterlibatan beliau dalam perkara ini, baik di Desa Parik maupun di Sionggang Tengah. Kalau beliau hadir, itu semata-mata sebagai abang kandung saya yang secara Batak memang wajib menjaga dan melindungi adiknya,” ujarnya kepada media.
Dirinya merupakan advokat yang berpraktik di Jakarta, menyatakan bahwa dia adalah kuasa hukum resmi dalam kedua perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa kehadiran Halasan Sirait di lokasi atau dalam proses perkara adalah bentuk dukungan moral, bukan sebagai aktor intelektual sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak di media sosial.
“Tidak ada hubungan abang saya dengan perkara mafia tanah, apalagi membiayai atau mengendalikan perkara-perkara yang saya tangani di berbagai daerah. Baik perkara di Medan, Jakarta Barat, maupun Ajibata semua adalah tanggung jawab saya sebagai pengacaranya. Kehadiran abang saya hanya sebatas mendukung saya sebagai adik kandungnya, tidak lebih,” tuturnya.
Aldo juga menegaskan bahwa dalam kehidupan pribadi, Halasan Sirait tidak memiliki kepentingan maupun kepemilikan atas objek-objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kalau soal kemampuan ekonomi, jangan salah paham. Bukan berarti abang saya lebih kaya dari saya. Tetapi sekali lagi, soal perkara hukum ini murni tanggung jawab saya sebagai pengacara,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya “otak mafia tanah” dalam eksekusi lahan seluas 145 hektar di Desa Parik dan perkara di Desa Sionggang Tengah, Aldo menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan upaya pembentukan opini tanpa fakta hukum.
“Saya selaku kuasa hukum resmi sudah berkali-kali menghadiri proses persidangan di pengadilan, termasuk di Mahkamah Agung. Semua proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan telah inkracht. Jadi jangan ada lagi penggiringan opini seolah-olah ini permainan mafia tanah,” tegasnya saat ditemui media di Cafe Marrios Lumban Rang, Lumban Julu, Kamis (12/06/2025).
Sebagai informasi, perkara sengketa lahan seluas 145 hektar di Desa Parik serta perkara di Desa Sionggang Tengah telah diputus oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan putusan final yang memenangkan pihak penggugat, yaitu Sobo Sirait dan rekannya.
Dengan klarifikasi ini, Aldo Sirait berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru atau hoaks yang mencemarkan nama baik Halasan Sirait maupun dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. (*)