• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kuasa Hukum Halasan Sirait: Bantah Tegas tudingan Mafia Tanah

13/06/2025

Momentum HUT RI, DPP GMNI sebut siap jadi garda terdepan

17/08/2025

Wali Kota Maulana Kukuhkan 56 Paskibraka Kota Jambi untuk HUT ke-80 RI

15/08/2025

WALHI Jambi dan Barisan Perjuangan Rakyat Sampaikan Pesan Penolakan PT. SAS di Festival Layang-Layang

14/08/2025

Wali Kota Jambi Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia di Forum AGMF 2025 Kuala Lumpur

13/08/2025

Pemkot Jambi Bagikan 10.250 Bendera Merah Putih, Semarakkan Gerakan 10 Juta Bendera

11/08/2025

Mulai Pembangunan, Pots Padel by Pusako Siap Jadi Ikon Baru Sport & Lifestyle di Kota Jambi

10/08/2025

Usai Terpilih, DPP GMNI Bangun Sinergitas Bersama Ombusman RI

10/08/2025

Dari Kerinci untuk Nusantara: Wali Kota Jambi Resmikan Grand Opening Dendeng Batokok ‘Pusako Satu”

09/08/2025

Nadiya Maulana Resmi Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kota Jambi

08/08/2025

Pendidikan Bukan Komuditas, Anak Desa Bukan Korban Sistem

08/08/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Kuasa Hukum Halasan Sirait: Bantah Tegas tudingan Mafia Tanah

by Tim Redaksi
13/06/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TOBA – Isu liar yang beredar dan tengah viral di media sosial menyebut nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Toba, khususnya terkait eksekusi lahan di Desa Parik dan Desa Sionggang Tengah. Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh M. Aldo Sirait, S.H., adik kandung Halasan sekaligus kuasa hukum pihak penggugat dalam dua perkara tersebut.

Dilansir dari SumutPos.id, dalam pernyataan resminya, Aldo Sirait menegaskan bahwa keterlibatan Halasan Sirait dalam beberapa momentum terkait perkara tersebut semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang abang kepada adiknya, bukan karena keterlibatan dalam urusan hukum, apalagi praktik mafia tanah.

“Saya tegaskan, abang saya Halasan Sirait bukan mafia tanah seperti yang dibangun opininya di media sosial belakangan ini. Tidak ada sama sekali keterlibatan beliau dalam perkara ini, baik di Desa Parik maupun di Sionggang Tengah. Kalau beliau hadir, itu semata-mata sebagai abang kandung saya yang secara Batak memang wajib menjaga dan melindungi adiknya,” ujarnya kepada media.

Dirinya merupakan advokat yang berpraktik di Jakarta, menyatakan bahwa dia adalah kuasa hukum resmi dalam kedua perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa kehadiran Halasan Sirait di lokasi atau dalam proses perkara adalah bentuk dukungan moral, bukan sebagai aktor intelektual sebagaimana yang ditudingkan sejumlah pihak di media sosial.

“Tidak ada hubungan abang saya dengan perkara mafia tanah, apalagi membiayai atau mengendalikan perkara-perkara yang saya tangani di berbagai daerah. Baik perkara di Medan, Jakarta Barat, maupun Ajibata semua adalah tanggung jawab saya sebagai pengacaranya. Kehadiran abang saya hanya sebatas mendukung saya sebagai adik kandungnya, tidak lebih,” tuturnya.

Aldo juga menegaskan bahwa dalam kehidupan pribadi, Halasan Sirait tidak memiliki kepentingan maupun kepemilikan atas objek-objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Kalau soal kemampuan ekonomi, jangan salah paham. Bukan berarti abang saya lebih kaya dari saya. Tetapi sekali lagi, soal perkara hukum ini murni tanggung jawab saya sebagai pengacara,” jelasnya.

Terkait tudingan adanya “otak mafia tanah” dalam eksekusi lahan seluas 145 hektar di Desa Parik dan perkara di Desa Sionggang Tengah, Aldo menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan upaya pembentukan opini tanpa fakta hukum.

“Saya selaku kuasa hukum resmi sudah berkali-kali menghadiri proses persidangan di pengadilan, termasuk di Mahkamah Agung. Semua proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan telah inkracht. Jadi jangan ada lagi penggiringan opini seolah-olah ini permainan mafia tanah,” tegasnya saat ditemui media di Cafe Marrios Lumban Rang, Lumban Julu, Kamis (12/06/2025).

Sebagai informasi, perkara sengketa lahan seluas 145  hektar di Desa Parik serta perkara di Desa Sionggang Tengah telah diputus oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan putusan final yang memenangkan pihak penggugat, yaitu Sobo Sirait dan rekannya.

Dengan klarifikasi ini, Aldo Sirait berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru atau hoaks yang mencemarkan nama baik Halasan Sirait maupun dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. (*)

Tags: IsuKlarifikasiMafia Tanah
Share206Tweet129SendScan
Previous Post

Cara Cepat Agar Website Terindeks Google: Panduan Lengkap untuk Pemula

Next Post

Baznas dan Polres Muarojambi Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Related Posts

Kasat Pol PP Tanjab Barat Silaturahmi Sekaligus Klarifikasi Ke Cafe Dan Karaoke

by Tim Redaksi
22/07/2025
0

TAJOM.ID, TANJABBARAT - Sempat dikabarkan kalau ada oknum pada institusi yang dipimpinnya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tempat...

Oplus_0

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

by Tim Redaksi
14/06/2025
0

TAJOM.ID, TOBA – Polemik terkait eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mendapat penegasan dari...

Next Post

Baznas dan Polres Muarojambi Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

40 Satpam PHE Jambi Merang Ikuti Refreshment Training di Kota Jambi

Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Muaro Jambi, Kolaborasi BAZNAS dan Polres Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Open Cup-II Resmi Dibuka, Semarakkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Warga Tiga Desa di Toba Gelar Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Lahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

August 2025
MTWTFSS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id