• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
Oplus_0

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

14/06/2025

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026

Wali Kota Jambi Cup Race 2026 Resmi Digelar, 800 Pembalap Ramaikan Sirkuit Tugu Keris Siginjai

03/05/2026

Diduga Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek di Kamar Kos Bersama Seorang Wanita

01/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

by Tim Redaksi
14/06/2025
in Daerah
0
Oplus_0

Oplus_0

TAJOM.ID, TOBA – Polemik terkait eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mendapat penegasan dari kuasa hukum Sobo Sirait dan rekannya.

Kepada media,  Renti Situmeang, S.H., M.H di memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai isu simpang siur yang berkembang, khususnya terkait dugaan salah objek eksekusi dan aksi demonstrasi sebagian warga Desa Amborgang pada Jum’at, (13/6/2025) pukul 19.00 WIB  di Hutanta Cafe, Sibola Hotang, Balige.

Dalam keterangannya, Renti menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balige hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg telah diputus di Pengadilan Negeri Balige dan dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 73/PDT/2022/PT Medan tanggal 28 April 2022. Permohonan kasasi pihak Parman Sirait dkk. juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 88 K/Pdt/2023 tanggal 21 Februari 2023,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Renti, pihak lawan juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang tercatat dalam perkara Nomor 934 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan bukti baru berupa sertifikat yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, PK tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Objek perkara telah diperiksa langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat/PS). Batas-batas tanah seluas ±25 hektare di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, telah dicocokkan dengan gugatan penggugat. Proses konstatering juga sudah dilaksanakan sebelum eksekusi dilakukan,” tegas Renti.

Menanggapi isu dugaan salah objek eksekusi yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa sebagian warga Desa Amborgang, Renti menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebutkan bahwa dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pihak Parman Sirait dkk. (Perkara Nomor 93/Pdt.Bth/2024/PN Blg), objek sengketa yang ditunjukkan adalah lokasi yang sama dengan lahan yang telah dieksekusi. Karena itu, perlawanan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Soal klaim perbedaan batas wilayah antara Desa Parik dan Desa Amborgang, hingga kini belum ada penetapan tapal batas resmi dan jelas dari pemerintah. Namun pokok perkara ini bukan soal batas desa, melainkan soal hak ulayat sah keturunan Raja Nauli Mangan Sirait,” sambungnya.

Renti juga membantah isu bahwa pihaknya menguasai lahan di luar 25 hektare yang telah dieksekusi. Menurutnya, memang benar keturunan Raja Nauli Mangan Sirait memiliki penguasaan atas lahan yang lebih luas, tetapi objek perkara yang disengketakan dan telah dieksekusi hanya seluas ±25 hektare, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Perlu dipahami bahwa ini bukan tanah milik pribadi melainkan tanah ulayat marga Sirait, warisan leluhur Raja Nauli Mangan Sirait, yang diwarisi turun-temurun oleh seluruh keturunannya. Jangan dipelintir seolah ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.(*)

Tags: DemoIsuLahanSalah eksekusi
Share201Tweet126SendScan
Previous Post

UNJA dan INKINDO Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Keterhubungan Dunia Akademik dan Industri

Next Post

Mengungkap Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Flek Hitam di Wajah

Related Posts

Produktivitas Naik, PalmCo Gencarkan Distribusi Minyak Murah dan Kemitraan Sawit

by Tim Redaksi
18/06/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Ditengah tekanan harga CPO dunia yang terus melemah, PTPN IV PalmCo Subholding dari Holding Perkebunan PTPN III...

Warga Tiga Desa di Toba Gelar Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Lahan

by Tim Redaksi
13/06/2025
0

TAJOM.ID, KABUPATEN TOBA – Aliansi Masyarakat Desa Amborgang, Parik, Sampuara dan sionggang,menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Toba, Jumat (13/06/2025)....

Kuasa Hukum Halasan Sirait: Bantah Tegas tudingan Mafia Tanah

by Tim Redaksi
13/06/2025
0

TAJOM.ID, TOBA - Isu liar yang beredar dan tengah viral di media sosial menyebut nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik...

Next Post

Mengungkap Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Flek Hitam di Wajah

7 Tips Mencerahkan Ketiak Secara Alami

Bagaimana Cara Mengatakan Bau Badan ke Teman? Ini Tipsnya

Tidur Posisi Kanan atau Kiri? Ini Tipsnya

Ini Penyebab Gigi Ngilu dan Cara Mengatasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id