TAJOM.ID, JAMBI – Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Rabu, (8/7/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS).
Koordinator aksi, Bona Tua, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada Kamis, (22/5/2025). Lalu
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap bahwa PT KIS diduga beroperasi tanpa izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki fasilitas cold storage, serta menggunakan kendaraan tanpa pendingin yang tidak sesuai standar pengangkutan limbah medis berbahaya.
“Kami mendesak penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan, tanpa pandang bulu. Bila terbukti bersalah, kami meminta izin PT KIS dicabut agar tidak lagi merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Bona Tua.
Tak hanya itu, LPMI juga menyoroti dugaan praktik kontrak ganda antara RSUD Raden Mattaher dengan beberapa perusahaan pengelola limbah B3. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan serta membuka celah bagi peredaran limbah infeksius secara ilegal di pasar gelap.
Adapun poin-poin tuntutan LPMI dalam aksi ini adalah sebagai berikut:
1. Mendesak penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran izin pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 oleh PT KIS.
2. Meminta transparansi dalam proses audit dan verifikasi yang telah dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup pada 22 Mei 2025.
3. Mendesak pencabutan izin operasi PT KIS karena dianggap membahayakan lingkungan dan masyarakat.
4. Meminta penyegelan gudang PT KIS karena tidak memenuhi standar fasilitas penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan.
5. Mendesak penindakan terhadap instansi atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT KIS dalam pengangkutan limbah B3, karena telah bekerja sama dengan perusahaan yang terbukti melanggar SOP dan peraturan yang berlaku.
LPMI berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani persoalan ini agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari ancaman bahaya limbah B3. (*)