TAJOM.ID, JAMBI – Kepercayaan nasabah pada lembaga perbankan kembali tercoreng. Seorang mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, RS (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp7,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi setelah serangkaian penyelidikan mengungkap praktik curang yang dijalankan RS selama bekerja di Kantor Cabang Kerinci.
Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP M. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution, menjelaskan bahwa RS memanfaatkan posisinya untuk memalsukan dokumen transaksi perbankan.
“Modusnya, pelaku berpura-pura membantu nasabah menarik dana mereka. Tapi kenyataannya, uang itu diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar AKBP Taufik.
Jumlah korban pun tak sedikit. Sebanyak 24 nasabah menjadi target, terdiri dari individu dan lembaga yayasan. Dari total kerugian, RS dikabarkan telah mengembalikan sebagian dana kepada 17 korban. Namun, sisanya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian dan otoritas bank.
Yang lebih miris, uang hasil pembobolan itu sebagian besar dihabiskan untuk berjudi secara daring. RS mengaku menggunakan
Yang lebih miris, uang hasil pembobolan itu sebagian besar dihabiskan untuk berjudi secara daring. RS mengaku menggunakan dana curian tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sisanya dibakar dalam pusaran judi online.
Polda Jambi menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan, khususnya dalam hal pengawasan internal dan sistem keamanan transaksi. Kelemahan prosedur dan minimnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Kejahatan ini menunjukkan betapa pentingnya pembenahan sistem dan pengawasan yang ketat dalam sektor perbankan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Taufik.