• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pemprov dan Pemkot Jambi Kolaborasi Relokasi Pedagang Liar Pasar Baru Talang Banjar

09/06/2025

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home PEMERINTAHAN

Pemprov dan Pemkot Jambi Kolaborasi Relokasi Pedagang Liar Pasar Baru Talang Banjar

by Tim Redaksi
09/06/2025
in PEMERINTAHAN
0

TAJOM.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menertibkan pedagang liar yang berjualan di bahu Jalan Protokol Pasar Baru Talang Banjar. Gubernur Jambi, Al Haris, akan berkolaborasi dengan Wali Kota Jambi, Maulana, untuk mempercepat relokasi para pedagang ke Pasar Angso Duo, Sabtu (07/6/2025).

Al Haris menyatakan bahwa pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dirinya bersama Wali Kota Jambi akan turun langsung ke lokasi.

“Akan kita fungsikan pemindahan relokasi dengan baik, pak wali akan membuat kegiatan yang menarik untuk pedagang,” kata Gubernur Jambi.

Menurutnya, pemindahan pedagang yang sekarang berjualan di bahu jalan protokol itu harus segera dilakukan untuk kepentingan publik. Pemprov telah menyediakan los baru di dalam kawasan Pasar Angso Duo. Selain itu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemprov akan melakukan pelebaran bahu jalan menjadi area pedestrian.

Asisten II Provinsi Jambi, Johansyah, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan blok C dan D di Pasar Angso Duo sebagai lokasi relokasi, yang mampu menampung sekitar 500 pedagang. Pengelola pasar juga akan memberlakukan kebijakan gratis biaya sewa selama enam bulan, sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Relokasi ini merupakan bagian dari upaya Wali Kota Jambi untuk menata kawasan jalan protokol yang selama ini digunakan pedagang. Rencananya, sebagian jalan akan dilebarkan dan dioptimalkan sebagai pedestrian.

Pemkot dan Pemprov Jambi telah menggelar rapat pemantapan, dan merencanakan proses relokasi berlangsung selama tiga hari, yakni 10–13 Juni 2025.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah saat proses pemindahan, sistem sewa di Pasar Angso Duo berlaku selama 20 tahun dengan biaya sewa Rp 25 juta, bisa dibayar di awal 30 persen, sisanya bisa diangsur,” tutur Johansyah.

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang berjualan di bahu Jalan Pasar Baru Talang Banjar, Jalan Orang Kayo Pingai, dan kawasan Jalan Pakubuwono serta Jalan Sentot Alibasya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota guna menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menyatakan  bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi daerah terkait penataan pedagang, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” katanya.

Abu Bakar juga menjelaskan mengenai ketentuan pengosongan area:

1. Para pedagang non-izin diminta mengosongkan lokasi secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025;

2. Membongkar sendiri lapak dan membawa barang dagangan masing-masing;

3. Jika hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak atau barang dagangan, maka pembongkaran paksa akan dilakukan petugas gabungan sesuai ketentuan.

Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi untuk menata kawasan perkotaan agar lebih ramah bagi pejalan kaki, lancar bagi lalu lintas kendaraan, dan menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.

“Pemerintah tidak anti pada pedagang kaki lima. Tapi harus ada keteraturan. Ke depan, Pemkot Jambi juga akan menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang sektor informal,”ujar Abu Bakar.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat mendukung penuh penataan ini demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing. Informasi resmi telah diumumkan melalui media sosial Pemkot Jambi, kantor kelurahan, dan surat edaran langsung ke lokasi.

Adapun empat isi dari surat edaran tersebut:

1. Segera mengosongkan lokasi secara mandiri;

2. Membongkar sendiri lapak dan mengangkat barang dagangan masing-masing;

3. Pembongkaran secara mendiri oleh pedagang dilakukan paling lambat tanggal 8 Juni 2025;

4. Apabila, hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tags: Angso duoJambiRelokasi pasar
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Gubernur Sumut Bobby Nasution Sembelih Dua Sapi Simmental untuk Kurban di Masjid Jamik Hanifah

Next Post

Kebakaran Hutan Lindung di Sekitar Danau Toba Meluas, Pemadaman Terkendala Akses

Related Posts

Budayakan Kebersihan Lingkungan, PTPN IV Regional 4 Serahkan Kendaraan Angkut Sampah

by Redaksi
03/09/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 Jambi menunjukkan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan. Melalui program Tanggung...

Wali Kota Jambi Hadiri Koordinasi Program Adipura 2025, Soroti Masalah TPS Liar

by Redaksi
05/08/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA – Wali Kota Jambi, Dr.dr.H. Maulana, MKM, menghadiri acara Koordinasi Kebijakan dan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025 yang...

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

by Redaksi
01/08/2025
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) melalui penandatanganan Perjanjian...

Next Post

Kebakaran Hutan Lindung di Sekitar Danau Toba Meluas, Pemadaman Terkendala Akses

Pemkab Toba Terima Hewan Qurban dari Gubernur Sumut dan Presiden RI

Pesta Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Toba

Polres Bungo Dukung Penuh Pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2025

Kapolres Sarolangun Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id