TAJOM.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menertibkan pedagang liar yang berjualan di bahu Jalan Protokol Pasar Baru Talang Banjar. Gubernur Jambi, Al Haris, akan berkolaborasi dengan Wali Kota Jambi, Maulana, untuk mempercepat relokasi para pedagang ke Pasar Angso Duo, Sabtu (07/6/2025).
Al Haris menyatakan bahwa pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dirinya bersama Wali Kota Jambi akan turun langsung ke lokasi.
“Akan kita fungsikan pemindahan relokasi dengan baik, pak wali akan membuat kegiatan yang menarik untuk pedagang,” kata Gubernur Jambi.
Menurutnya, pemindahan pedagang yang sekarang berjualan di bahu jalan protokol itu harus segera dilakukan untuk kepentingan publik. Pemprov telah menyediakan los baru di dalam kawasan Pasar Angso Duo. Selain itu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemprov akan melakukan pelebaran bahu jalan menjadi area pedestrian.
Asisten II Provinsi Jambi, Johansyah, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan blok C dan D di Pasar Angso Duo sebagai lokasi relokasi, yang mampu menampung sekitar 500 pedagang. Pengelola pasar juga akan memberlakukan kebijakan gratis biaya sewa selama enam bulan, sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya Wali Kota Jambi untuk menata kawasan jalan protokol yang selama ini digunakan pedagang. Rencananya, sebagian jalan akan dilebarkan dan dioptimalkan sebagai pedestrian.
Pemkot dan Pemprov Jambi telah menggelar rapat pemantapan, dan merencanakan proses relokasi berlangsung selama tiga hari, yakni 10–13 Juni 2025.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah saat proses pemindahan, sistem sewa di Pasar Angso Duo berlaku selama 20 tahun dengan biaya sewa Rp 25 juta, bisa dibayar di awal 30 persen, sisanya bisa diangsur,” tutur Johansyah.
Sebelumnya, Pemkot Jambi telah resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang berjualan di bahu Jalan Pasar Baru Talang Banjar, Jalan Orang Kayo Pingai, dan kawasan Jalan Pakubuwono serta Jalan Sentot Alibasya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota guna menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi daerah terkait penataan pedagang, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” katanya.
Abu Bakar juga menjelaskan mengenai ketentuan pengosongan area:
1. Para pedagang non-izin diminta mengosongkan lokasi secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025;
2. Membongkar sendiri lapak dan membawa barang dagangan masing-masing;
3. Jika hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak atau barang dagangan, maka pembongkaran paksa akan dilakukan petugas gabungan sesuai ketentuan.
Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi untuk menata kawasan perkotaan agar lebih ramah bagi pejalan kaki, lancar bagi lalu lintas kendaraan, dan menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.
“Pemerintah tidak anti pada pedagang kaki lima. Tapi harus ada keteraturan. Ke depan, Pemkot Jambi juga akan menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang sektor informal,”ujar Abu Bakar.
Pemkot Jambi mengimbau masyarakat mendukung penuh penataan ini demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing. Informasi resmi telah diumumkan melalui media sosial Pemkot Jambi, kantor kelurahan, dan surat edaran langsung ke lokasi.
Adapun empat isi dari surat edaran tersebut:
1. Segera mengosongkan lokasi secara mandiri;
2. Membongkar sendiri lapak dan mengangkat barang dagangan masing-masing;
3. Pembongkaran secara mendiri oleh pedagang dilakukan paling lambat tanggal 8 Juni 2025;
4. Apabila, hingga tanggal 10 Juni 2025 masih terdapat lapak atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas, sesuai ketentuan yang berlaku.(*)