TAJOM.ID, JAMBI – Polresta Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi menggelar Apel Penertiban dan Eksekusi terhadap bangunan liar tanpa izin serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar, Selasa, 10 Juni 2025.
Kegiatan ini berlangsung di tiga lokasi utama, yakni Jalan Orang Kayo Pingai, Jalan Pakubuwono, dan Jalan Sentot Ali Basa—yang berada di sekitar kawasan Pasar Rakyat Talang Banjar.
Apel dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., dan turut dihadiri oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.; Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H.; Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E.; serta jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Wadandenpom II/2 Jambi, Mayor Cpm Syahrial
- Sekda Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si.
- Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi
- Perwakilan dari Kodim 0415/Jambi, Satpol PP, Damkar, DLH, PLN, Dinas PU, Dishub, serta instansi teknis lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan kota dan pemulihan fungsi ruang publik, dengan memberikan relokasi yang lebih tertib dan manusiawi bagi para PKL yang selama ini menempati lokasi secara tidak resmi. (*)