TAJOM.ID, JAMBI – Ratusan petani yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (24/9/2025).
Para petani yang hadir berasal dari sejumlah organisasi tani, di antaranya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Tani Tebo (STT), Persatuan Petani Jambi, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Walhi Jambi, Serikat Petani Batanghari, Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, serta beberapa elemen lainnya.
Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2025. Bagi massa aksi, peringatan HTN bukan sekadar seremonial, melainkan wujud keresahan atas persoalan agraria yang belum terselesaikan di Jambi.
Koordinator Lapangan, Frandodi, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan alarm pengingat bagi para wakil rakyat Jambi mengenai konflik agraria yang masih akut.
“Belum juga selesai persoalan lama, sudah ditambah lagi persoalan baru yang membuat posisi konflik agraria Jambi yang sebelumnya sudah turun dari peringkat kedua se-Indonesia menjadi keempat, kini kembali naik ke peringkat ketiga,” ungkapnya.
Menurut Frandodi, kondisi tersebut terjadi akibat adanya kebijakan Presiden RI untuk melakukan penertiban kawasan hutan di bawah kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Perintah presiden sebenarnya yang ditertibkan adalah lahan korporasi (perusahaan). Akan tetapi faktanya, hari ini sudah menyasar ke kebun-kebun masyarakat,” tuturnya.
Ia menilai kebijakan tersebut bukannya menyelesaikan konflik, melainkan memperparah eskalasi agraria.
“Misalnya, kami menemukan Satgas PKH ini digunakan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) sebagai perpanjangan tangan menggusur tanah-tanah petani milik anggota Serikat Tani Tebo (STT),” ujarnya.
Frandodi menambahkan, lahan pertanian dan perkampungan petani justru dianggap sebagai penguasaan ilegal oleh PT WKS. Padahal, Desa Lubuk Mandarsah sudah ditempati masyarakat sejak 1813. Namun, pada 2004, PT WKS mengklaim dan menggusur tanah masyarakat dengan berbekal izin Kementerian Kehutanan Nomor 346-Menhut//2004.
“Dengan menggunakan klaim kewenangan Satgas PKH mereka akan merampas 20.660 hektare tanah petani di Kabupaten Tebo. Siasat PT WKS atau anak perusahaan Sinarmas Group dilakukan di 16 lokasi lainnya yang tersebar di Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, dan Sarolangun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Frandodi yang juga menjabat Ketua KPA Wilayah Jambi menilai Satgas PKH justru dikendalikan pihak korporasi.
“Alih-alih menertibkan penguasaan ilegal pengusaha sawit, kayu dan tambang, Satgas PKH yang juga dibentuk melalui Perpres tersebut justru dikendalikan Sinarmas untuk memasang patok-patok atau plangisasi di atas tanah masyarakat,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyerukan agar reforma agraria benar-benar dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“Kita mendorong disahkannya RUU Reforma Agraria sebagai payung hukum perjuangan rakyat untuk menegakkan Reforma Agraria Sejati,” tegasnya.
Adapun tuntutan lengkap dari Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria, yaitu:
1. Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.
2. Segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU Reforma Agraria).
3. Menyelesaikan konflik agraria di seluruh sektor di Provinsi Jambi.
4. Menghentikan perampasan tanah rakyat oleh Satgas PKH.
5. Menghentikan intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan aparat terhadap petani, pejuang hak atas tanah, buruh, dan mahasiswa.




![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-75x75.jpg)














