TAJOM.ID, JAMBI – Sebuah tongkang pengangkut batu bara menghantam puluhan petak keramba ikan milik warga di Sungai Batanghari, Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat dini hari (30/5/2025). Insiden tersebut menyebabkan kerugian besar karena keramba dalam kondisi siap panen.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat sebuah kapal penarik tongkang mengalami gangguan akibat kandas di tengah arus deras. Akibat tali sling yang terbelit, tongkang tak terkendali dan menabrak sekitar 20 petak keramba ikan mas milik warga bernama Didi dan Rudi.
Tanggapan cepat dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi. Setelah menerima laporan, personel Subdit Gakkum langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Polisi turut menggandeng Kapolsek Jaluko, Bhabinkamtibmas setempat, dan perangkat desa guna mengamankan situasi.
“Tongkang yang sebelumnya hanyut berhasil kami amankan di wilayah Desa Rengas Bandung,” jelas AKBP Ade Candra, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, dalam keterangannya.
Menurutnya, proses mediasi antara pemilik keramba dan pihak pengelola tongkang telah dilakukan di lokasi dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Indra, sebagai perwakilan pengelola tongkang, menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
“Prinsip kami jelas, selain menjaga keamanan perairan, kami juga mengutamakan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ganti rugi disepakati secara kekeluargaan,” tambah Ade Candra.
Inventarisasi terhadap kerusakan fisik keramba dan jumlah kerugian juga telah dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan. Polisi memastikan situasi tetap aman dan warga terdampak memperoleh haknya.
Insiden ini, kata polisi, menjadi peringatan penting akan perlunya peningkatan kewaspadaan dalam operasional kapal di alur sungai yang padat aktivitas. Kombinasi antara arus deras, kapal yang kandas, dan tali sling yang terbelit menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
“Kami mendorong evaluasi teknis oleh operator kapal agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” tegas Ade Candra.
Proses mediasi berakhir damai. Selain Didi dan Rudi, pemilik keramba lain bernama Pak Zul juga terlibat dalam penyelesaian. Semua pihak menyepakati penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Ditpolairud Polda Jambi menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif seluruh pihak. “Polisi hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai penghubung penyelesaian konflik di tengah masyarakat,” tutup Ade Candra.