TAJOM.ID, JAMBI – Unit Serigala Reskrim Polsek Singkut, Polres Sarolangun, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan cara membobol rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi di RT 03, Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah, Kecamatan Singkut. Pelaku diketahui berinisial BE bin NG.
Pelaku merupakan spesialis bongkar rumah yang kerap meresahkan warga, khususnya di wilayah Kecamatan Singkut.
“Pelaku ini rupanya spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga, setelah kita kembangkan dari kasus (bongkar rumah) yang pernah dilakukan,” jelas Kapolsek Singkut, IPTU Andico Jumarel, SH, MH, saat dikonfirmasi di Mapolsek Singkut, Senin (9/6/2025). Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban atas nama AS, yang melaporkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) pada 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Serigala di bawah pimpinan IPDA F. Sinaga melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, pada 9 Juni 2025, tim berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah pondok sawit di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang sebelumnya dicuri pelaku.
“Selain melakukan pencurian motor, lanjut Kapolsek Singkut IPTU Andico, atas laporan warga bahwa pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim dari Unit Serigala Reskrim Polsek Singkut berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kepemilikan atas barang curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BE bin NG saat ini telah diamankan di Mapolsek Singkut guna pemeriksaan lebih lanjut.